Padang, perskpknews.com — Pengurus Wilayah Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (PW IPNU) dan Pengurus Wilayah Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (PW IPPNU) Sumatera Barat menggelar audiensi bersama Komisi V DPRD Sumatera Barat pada Senin (25/5/2026) di Kantor DPRD Sumbar. Audiensi tersebut membahas berbagai persoalan sosial dan pendidikan yang menjadi perhatian generasi muda di Sumatera Barat.
Ketua PW IPNU Sumbar, Metra Wiranda Putra, mengatakan maraknya kasus pelecehan seksual, kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga penyimpangan sosial di lingkungan pendidikan merupakan alarm bahaya bagi generasi muda Minangkabau. Menurutnya, kondisi tersebut sudah mulai mengikis nilai-nilai falsafah Minangkabau yang selama ini dikenal dengan “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”.
“Permasalahan ini tidak bisa dianggap biasa. Harus ada langkah preventif agar kasus tidak semakin meluas, tindakan represif yang memberi efek jera bagi pelaku, serta pendampingan psikologis terhadap korban. Kami dari IPNU dan IPPNU hadir sebagai bagian dari agent of control untuk ikut mengawal persoalan sosial dan pendidikan di Sumatera Barat,” ujar Metra.
Ia juga menegaskan pentingnya mengkaji akar persoalan sebelum menentukan solusi yang tepat. Dalam audiensi tersebut, PW IPNU dan PW IPPNU Sumbar turut mendorong DPRD Sumbar untuk mengatensikan penguatan regulasi atau pembentukan payung hukum dalam penanganan kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan.
Sementara itu, Ketua PW IPPNU Sumbar, Tri Ramadani, menyoroti pentingnya keterlibatan seluruh elemen, mulai dari keluarga, lingkungan, hingga lembaga pendidikan dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual di kalangan pelajar.
“Kami mengusulkan agar setiap sekolah dan pondok pesantren memiliki satgas atau pusat pengaduan khusus yang dapat menampung dan menangani kasus kekerasan maupun pelecehan seksual. Korban harus memiliki ruang yang aman untuk melapor dan mendapatkan pendampingan yang layak,” kata Tri.
Selain membahas persoalan sosial dan pendidikan, audiensi tersebut juga menekankan pentingnya pengawalan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta Perda Pesantren Nomor 2 Tahun 2025 agar berjalan sebagaimana mestinya di lapangan.
Audiensi berlangsung dengan baik dan penuh keterbukaan. Seluruh aspirasi yang disampaikan oleh PW IPNU dan PW IPPNU Sumbar didengarkan langsung oleh Komisi V DPRD Sumbar sebagai bentuk perhatian terhadap persoalan sosial dan pendidikan yang tengah berkembang di tengah masyarakat. (Tmi)

