Jakarta / Padang Pariaman — Jagat media sosial kembali memanas. Kali ini bukan soal politik biasa, melainkan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sumatera Barat dan umat Islam yang berujung pada laporan resmi ke Bareskrim Polri.
Ketua LBH Josal Bantu Rakyat, Yohannas Permana, secara resmi melayangkan pengaduan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda terkait pernyataan kontroversial yang dianggap mengandung ujaran kebencian, pelabelan negatif, dan penghinaan terhadap masyarakat Sumbar.
Laporan itu tertuang dalam surat bernomor:
001/JOSAL-NONLIT/05-26
tertanggal 25 Mei 2026, yang ditujukan langsung kepada Kapolri cq. Bareskrim Polri.
“SUMBAR BARBAR” JADI PEMICU KEMARAHAN
Dalam dokumen pengaduan tersebut, LBH Josal menyoroti ucapan Abu Janda dalam tayangan YouTube di kanal Bethany Miracle Center berjudul:
“DIAM TIDAK SELALU EMAS || Ps Lukas Kusuma – Permadi Arya (AbuJanda) || 17 Mei 2026 || Ibadah PERTAMA”
Pada menit 55:53 hingga 57:47, Abu Janda disebut menyampaikan narasi tentang intoleransi di sejumlah wilayah Indonesia bagian barat, termasuk Sumatera Barat. Bahkan pada menit 57:25, ia diduga menyebut Sumbar dengan istilah:
“yang ada barbarnya banyak orang barbar gitu.”
Pernyataan itulah yang langsung memicu gelombang kemarahan.
SUMBAR BUKAN TEMPAT UNTUK DIBERI LABEL SEMBARANGAN
Bagi masyarakat Minangkabau, ucapan seperti ini bukan dianggap candaan biasa.
Karena Sumatera Barat dikenal sebagai daerah yang menjunjung:
- adat,
- agama,
- pendidikan,
- dan budaya intelektual.
Maka ketika sebuah daerah dan masyarakatnya disebut dengan istilah “barbar,” publik menilai itu bukan lagi kritik sosial, tetapi sudah masuk wilayah pelabelan yang berbahaya.
LBH Josal bahkan menilai ucapan tersebut berpotensi:
- menimbulkan permusuhan antargolongan,
- menciptakan stigma negatif,
- dan memancing kebencian terhadap masyarakat Sumbar dan umat Islam.
“KEBEBASAN BERBICARA BUKAN BERARTI BEBAS MENGHINA”
Kasus ini kembali membuka perdebatan lama di tengah masyarakat:
Sampai di mana batas kebebasan berbicara?
Banyak pihak menilai kritik masih bisa diterima.
Namun ketika ucapan mulai menggeneralisasi satu daerah, agama, atau kelompok masyarakat dengan istilah negatif, maka itu bukan lagi sekadar opini pribadi.
Karena satu kalimat yang diucapkan di ruang publik bisa memicu:
- kemarahan massal,
- konflik sosial,
- bahkan perpecahan.
Di era digital, ucapan yang viral tidak lagi berhenti sebagai “pendapat.”
Tetapi bisa menjadi api yang membakar suasana sosial.
LBH JOSAL SERTAKAN DASAR HUKUM
Dalam pengaduannya, LBH Josal turut mencantumkan sejumlah pasal hukum, di antaranya:
- Pasal 242 KUHP tentang penghinaan terhadap golongan masyarakat,
- Pasal 243 KUHP,
- serta Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.
Dalam surat itu, pelapor meminta Bareskrim Polri segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penghinaan terhadap golongan masyarakat.
PUBLIK MENUNGGU: AKAN DIPROSES ATAU KEMBALI REDUP?
Kini masyarakat menunggu langkah aparat penegak hukum.
Apakah laporan ini akan diproses serius?
Atau kembali tenggelam seperti berbagai polemik media sosial sebelumnya?
Karena publik mulai lelah melihat:
- kegaduhan dibuat,
- masyarakat tersinggung,
- lalu semuanya menghilang tanpa kejelasan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa di negeri yang majemuk seperti Indonesia…
kata-kata bisa lebih tajam daripada senjata.
Dan ketika ucapan menyentuh harga diri daerah, agama, dan identitas masyarakat…
maka yang tersinggung bukan satu orang,
tetapi seluruh marwah sebuah kaum.
file:///C:/Users/RC250226/Downloads/No.%20001%20PENGADUAN%20LBH%20JOSAL%20KE%20ABU%20JANDA.pdf

