Jembrana|Kpktipikornews.com
Aparat kepolisian bersama petugas pelabuhan bergerak cepat menangani peristiwa kecelakaan yang terjadi di atas KMP Tunu Pratama Jaya 5888 saat proses muat kendaraan di Dermaga LCM Pelabuhan Gilimanuk, Kamis (21/5/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 03.20 Wita dan melibatkan seorang pedagang asongan yang terjepit kendaraan bok ketika kapal sedang melaksanakan aktivitas pemuatan kendaraan.
Korban diketahui berinisial SYT (33), warga Lingkungan Penginuman, Kelurahan Gilimanuk. Setelah kejadian, petugas kapal bersama petugas darat dan personel keamanan pelabuhan segera memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban menggunakan ambulans BBKK Gilimanuk menuju Puskesmas II Melaya untuk mendapatkan penanganan medis.
Seijin Kapolres Jembrana, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk AKP Gusti Kade Alit Murdiasa, S.H., M.H., menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dari petugas ABK kapal, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak di bagian belakang sebelah kanan kendaraan bok saat proses pengaturan parkir kendaraan di dalam kapal berlangsung.
“Begitu mengetahui kejadian tersebut, petugas kapal bersama petugas darat dan security pelabuhan langsung melakukan evakuasi dan membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat guna mendapatkan penanganan medis,” jelas Kapolsek.
Meski telah mendapatkan penanganan intensif dari petugas medis di Puskesmas II Melaya, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat yang dialami.
Selanjutnya, sekitar pukul 05.15 Wita, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga dan diantar menggunakan ambulans Puskesmas II Melaya. Selama proses penanganan berlangsung, situasi di kawasan pelabuhan tetap aman dan kondusif.
Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh pengguna jasa penyeberangan, termasuk pekerja maupun pedagang di area pelabuhan, agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi prosedur keselamatan saat aktivitas bongkar muat berlangsung guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa.
Selain itu, masyarakat dapat segera melaporkan setiap kejadian darurat maupun gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Polri 110 yang siap melayani selama 24 jam.
(PTB)

