
KUBU RAYA , Selasa, 19 Mei 2026
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kubu Raya mengambil tindakan tegas dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi peternakan ayam yang diduga beroperasi tanpa izin lingkungan di Parit Selatan, RT 02/RW 02, Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Sidak lapangan yang berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026 ini dipimpin oleh Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya dan didampingi oleh Ketua RT 02 RW 02 Parit Selatan, Desa Mega Timur, bersama beberapa orang pemuka masyarakat.
Langkah ini diambil sebagai respons cepat pemerintah daerah atas laporan masyarakat yang mengkhawatirkan dampak kesehatan terhadap lingkungan sekitar, khususnya sektor pendidikan, bahkan lalat beterbangan sampai kedalam Masjid Nurul Iman mengganggu kekhusukan warga yang sedang melaksanakan ibadah.
Keberadaan kandang ayam tersebut dinilai sangat berisiko karena posisinya yang berhadapan langsung dengan fasilitas pendidikan, yaitu Sekolah Dasar Negeri (SDN) 22 Parit Selatan.
Dampak Nyata bagi Lingkungan dan Siswa Sekolah
Jika dugaan pelanggaran izin lingkungan ini terbukti benar, keberadaan kandang ayam di lokasi yang sangat dekat dengan area sekolah tersebut membawa sejumlah dampak negatif yang signifikan, di antaranya:
Gangguan Kesehatan Siswa dan Guru: Bau menyengat (gas amonia) yang ditimbulkan dari kotoran ayam berpotensi mengganggu konsentrasi belajar-mengajar hingga menyebabkan gangguan pernapasan (ISPA) dan mual pada anak-anak.
Ancaman Wabah Penyakit: Kandang ayam yang tidak dikelola sesuai standar AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) berpotensi memicu lonjakan populasi lalat dan nyamuk, yang menjadi vektor penyebar penyakit diare serta demam berdarah.
Pencemaran Sumber Air: Limbah operasional kandang berisiko merembes dan mencemari sumber air tanah di sekitar pemukiman warga dan fasilitas sanitasi sekolah.
Pernyataan Otoritas Terkait
Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya menegaskan bahwa setiap usaha peternakan wajib mematuhi aturan tata ruang dan mengantongi izin lingkungan demi menjaga kenyamanan serta kesehatan masyarakat.
“Kami turun langsung ke lapangan bersama pengurus RT 02 RW 02 setempat untuk memverifikasi kelengkapan dokumen perizinan sekaligus melihat fakta di lapangan. Jika terbukti melanggar aturan dan zonasi, kami akan memberikan sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku demi melindungi hak sehat anak-anak kita yang sedang menuntut ilmu,” tegas Kabid DLH.
Saat ini, pihak DLH sedang melakukan kajian teknis dan pemanggilan terhadap pemilik kandang ayam untuk proses klarifikasi lebih lanjut. Pemerintah desa beserta pengurus RT 02 RW 02 Parit Selatan berkomitmen penuh mendukung upaya penegakan aturan ini demi kenyamanan warga Parit Selatan.
Kontak Media: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya Email:
(Editor: Abah M.Asruf Aziz.SE) #perskpknew.com
