Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Tabrak Regulasi Pusat, Kades Seruat III Diduga Alihkan Bansos Secara Sepihak

warga RT.04 RT.02 dusun  harapan baru, desa Seruat 3 lagi merima bansosbdi rumah ketua rt

Reporter: [Team perskpknews.com] Editor: [Abah Asruf Aziz.SE]

Kamis, 21 Mei 2026

KUBU RAYA

Kebijakan kontroversial yang diambil oleh Kepala Desa Seruat III,Kec.Kubu, Kab.Kubu Raya Saudara Pandi, memicu sorotan tajam. Oknum Kepala Desa tersebut diduga kuat telah menabrak regulasi dan aturan hukum yang ditetapkan pemerintah pusat terkait penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) beras untuk masyarakat miskin di wilayahnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, modus pelanggaran aturan ini dilakukan dengan cara mengalihkan hak penerima manfaat. Bansos yang seharusnya diserahkan secara utuh kepada penerima sah yang tercantum dalam data resmi (by name by address) Justru diperintahkan oleh Kades untuk dipotong atau dibagi kepada warga lain yang namanya tidak tertera di data resmi (by name by address) yang tidak terdaftar sebagai penerima.

Langkah sepihak pemerintah desa ini dinilai melanggar prinsip kepatuhan hukum penanganan fakir miskin di Indonesia.

Menabrak Aturan DTKS dan UU Fakir Miskin

Secara regulasi, program Bantuan Pangan Beras disalurkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bersifat mutlak dan mengikat. Kepala Desa tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengubah, memotong, ataupun mengalihkan sasaran penerima secara sepihak di lokasi pembagian dengan dalih pemerataan.

Tindakan “bagi rata” atas instruksi jabatan ini diduga kuat melanggar UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Dalam aturan tersebut, setiap bentuk manipulasi, pemalsuan data, atau pengalihan hak bantuan sosial dapat diancam dengan sanksi pidana yang serius.

Meskipun dengan alasan tenggang rasa atau menjaga kondusifitas warga yang belum menerima bantuan, kebijakan Kades Pandi yang “menabrak” aturan ini dinilai melangkahi wewenang dan merugikan hak hukum penerima manfaat yang sah.

Desakan Evaluasi dari Masyarakat

Tindakan sepihak Pemerintah Desa Seruat III ini menuai kritik dari berbagai pihak yang peduli terhadap transparansi dan tata kelola dana publik.

Jika praktik ini dibiarkan tanpa adanya sanksi tegas, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola administrasi desa di wilayah Kabupaten Kubu Raya.

  1. Masyarakat mendesak pihak Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya serta aparat pengawas fungsional (Inspektorat) untuk segera turun tangan memeriksa kejanggalan dalam penyaluran bansos di Desa Seruat III ini.
Exit mobile version