Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Polres Jembrana Bergerak Cepat, Kasus Pencurian Berhasil Diungkap Kurang dari 24 Jam

 

Jembrana|Kpktipikornews.com

 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana bergerak cepat mengungkap kasus pencurian tas selempang milik seorang pengendara yang terjadi di kawasan SPBU, Jalan Sudirman, Lingkungan Satria, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

 

Kasus tersebut terungkap setelah Polres Jembrana menerima laporan dari korban berinisial K (56), warga Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (20/5/2026).

 

Peristiwa pencurian diketahui terjadi sekitar pukul 10.00 Wita. Saat itu korban bersama rekannya sedang mengganti ban mobil pick up L300 yang mengalami kempes usai mengisi bahan bakar di SPBU Rahayu. Setelah proses penggantian ban selesai, korban melanjutkan perjalanan menuju wilayah Tegal Asih untuk menambal ban tersebut.

 

Namun saat hendak membayar biaya tambal ban, korban baru menyadari tas selempang warna hitam miliknya yang sebelumnya berada di dalam kendaraan telah hilang.

 

Tas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp729 ribu, satu unit telepon genggam, SIM A dan SIM C, serta sejumlah kartu ATM dan identitas pribadi lainnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.529.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Jembrana.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H. bersama tim Opsnal Satreskrim segera melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial I KM alias Fery (55) pada Rabu sore sekitar pukul 16.00 Wita di wilayah Desa Tukadaya.

 

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil tas korban saat korban sedang fokus mengganti ban kendaraan. Setelah berhasil mengambil tas tersebut, pelaku membawa barang hasil curian ke sebuah bangunan kosong di wilayah Dauhwaru untuk memeriksa isi tas dan mengambil uang tunai serta telepon genggam milik korban.

 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp729 ribu, satu unit telepon genggam merek itel, tas selempang warna hitam, kartu identitas dan kartu ATM milik korban, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

 

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Jembrana dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta merespons cepat setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Jembrana.

 

“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Satreskrim Polres Jembrana guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku pada tindak pidana serupa di lokasi lain,” ujarnya.

 

Sementara itu, korban K menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Polres Jembrana atas respons cepat dalam menangani laporan yang disampaikannya hingga pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat.

 

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Jembrana karena laporan saya ditangani dengan cepat dan barang-barang saya juga berhasil ditemukan kembali,” ungkap korban.

 

Melalui Kasi Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya, Polres Jembrana mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan serta tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, khususnya saat berada di tempat umum maupun ketika kendaraan ditinggalkan dalam keadaan tidak terkunci atau terbuka.

 

Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan setiap kejadian gangguan kamtibmas maupun tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

(PTB)

Exit mobile version