
Desa Muara Brunai II di Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir, semakin menjadi perhatian publik. Isu yang beredar di media menyebutkan bahwa Kepala Desa Muara Brunai II memiliki sikap yang kurang bersahabat terhadap wartawan. Situasi ini semakin menarik perhatian setelah muncul laporan bahwa kepala desa tersebut mengganti nomor teleponnya, diduga untuk menghindari interaksi dengan media.
Tidak hanya kepala desa, sikap Sekretaris Desa (Sekdes) Muara Brunai II juga menuai kritik. Dikatakan bahwa setiap kali dihubungi oleh wartawan, Sekdes tersebut justru memblokir nomor kontak wartawan, yang mengindikasikan adanya upaya untuk menghindari komunikasi dengan media.
Tindakan-tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers di Indonesia, yang menjamin kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Sikap alergi terhadap wartawan dan upaya menghalangi komunikasi dengan media jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan keterbukaan informasi publik.
Situasi ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas di tingkat pemerintahan desa. Sebagai pejabat publik, kepala desa dan sekdes diharapkan untuk bersikap terbuka dan responsif terhadap pertanyaan dari media, yang merupakan perpanjangan suara masyarakat. Keterbukaan ini penting untuk memastikan bahwa tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Diharapkan bahwa perhatian media dan masyarakat dapat mendorong perubahan sikap dan kebijakan yang lebih terbuka dan inklusif di Desa Muara Brunai II. Red
#Oki #Viral #Pemkaboki #Semuaorang
@Sorotan
