KUBU RAYA , 9 Mei 2026
Di tengah gencarnya pembangunan infrastruktur desa melalui kucuran Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat, sebuah realitas pahit terungkap di Desa Seruat III, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Sejak tahun 2020 hingga saat ini, desa tersebut dilaporkan tidak memiliki bangunan kantor desa yang permanen dan mandiri.
Padahal, secara administratif, Desa Seruat III terus menerima alokasi Dana Desa setiap tahunnya. Hal ini memicu tanda tanya besar dari kalangan masyarakat dan pengamat hukum mengenai realisasi anggaran pembangunan yang seharusnya diprioritaskan untuk sarana pelayanan publik.
Pelayanan di “Bawah Atap” yang Tidak Pasti
Ketiadaan kantor desa selama lebih dari satu abad ini dinilai sebagai kegagalan tata kelola pemerintahan desa. Pelayanan administrasi kepada masyarakat terpaksa dilakukan secara menumpang atau berpindah-pindah, yang tentunya menghambat efektivitas pelayanan publik.
Warga mempertanyakan, mengapa dalam kurun waktu begitu lama, terutama sejak bergulirnya Undang-Undang Desa tahun 2014, pembangunan kantor desa tidak pernah terealisasi.
“Ini sangat tidak masuk akal. Sejak tahun 2020 sampai sekarang kita tidak punya kantor. Lalu, dana desa yang jumlahnya miliaran setiap tahun itu digunakan untuk apa saja? Di mana fungsi pengawasannya?” ungkap salah seorang warga dengan nada kecewa.
Tinjauan Hukum dan Potensi Pelanggaran
Secara hukum, penggunaan Dana Desa telah diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT). Prioritas Dana Desa adalah untuk pembangunan infrastruktur desa dan pemberdayaan masyarakat.
Jika alokasi anggaran pembangunan kantor desa selalu absen dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) selama bertahun-tahun, sementara pelayanan publik terbengkalai, hal ini dapat mengarah pada:
Dugaan Maladministrasi: Kegagalan dalam menyediakan sarana pelayanan publik dasar.
Penyalahgunaan Wewenang: Jika anggaran dialihkan ke proyek-proyek yang tidak mendesak atau bahkan fiktif.
Indikasi Kerugian Negara: Mengingat biaya operasional kantor tetap dianggarkan setiap tahun, namun fisiknya tidak ada.
Mendesak Audit Investigatif
Kasus ini menambah daftar panjang polemik di Desa Seruat III, setelah sebelumnya tim Inspektorat Kabupaten Kubu Raya sempat turun ke lapangan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa lainnya.
Masyarakat mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan audit investigatif secara menyeluruh di Desa Seruat III. Transparansi mengenai penggunaan Dana Desa dari tahun ke tahun harus dibuka secara terang-benderang ke publik guna memastikan tidak ada uang rakyat yang “menguap” tanpa jejak fisik yang nyata.
Komentar Warga:
“ Salah satu dari warga desa yang tidak mau disebutkan namanya, salah satu preseden buruk dari tidak adanya kantor desa yang mana warga menjadi sangat sulit untuk melakukan urusan administrasi surat menyurat yang harus melibatkan kepala desa. “
Editor: Abah M.Asruf Azis.SE, perskpknews.com
