Site icon KPK TIPIKOR NEWS

OTT di BKPSDM Muratara: Kepala Badan Lukman Diamankan, Polisi Sita Rp5 Juta Diduga Pungli Kenaikan Pangkat

MUSI RAWAS UTARA, PersKpkNews.com – Sempat viral di media sosial terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses kenaikan pangkat, aparat kepolisian akhirnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).

OTT tersebut dilakukan oleh Polres Musi Rawas Utara pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 14.40 WIB di salah satu kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang diinformasikan berada di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga (3) orang oknum yang saat ini masih menjalani proses penyidikan. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa uang tunai berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta, yang diduga terkait pengurusan kenaikan pangkat pegawai.

Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengamankan Lukman, Kepala BKPSDM Muratara, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut. OTT ini dilakukan oleh Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Polres Muratara.

Kapolres Muratara, AKBP Rendi Surya Aditama, menyampaikan bahwa dalam OTT tersebut, polisi mengamankan uang tunai Rp5 juta yang didapat dari dalam tas milik Lukman.

Selain itu, penyidik juga mengamankan amplop putih yang diduga berisi uang Rp500 ribu dari seorang ASN bernama Z, staf BKPSDM Kabupaten Muratara.

“Barang bukti yang diamankan uang tunai Rp5 juta yang didapat dari dalam tas milik Lukman selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Muratara,” ungkap Rendi pada wartawan, Rabu (29/4/2026).

Lukman diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf b dan atau Pasal 12 Huruf e UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman pidana: penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Namun, hingga sampai saat ini status terduga pelaku Lukman masih berstatus sebagai saksi,” ungkap Rendi.

OTT ini berawal dari informasi yang diterima Kasat Reskrim Polres Muratara, Iptu Nasirin, tentang adanya pemerasan di lingkungan BKPSDM Muratara. Informasi itu menguat setelah viral di media sosial terkait keluhan ASN soal pungli kenaikan pangkat.

“Dalam perkara ini ada beberapa bukti yang diamankan, tapi masih kita dalami dan masih kembangkan,” tambahnya.

OTT ini menunjukkan komitmen Polres Muratara dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Muratara.

Dugaan korupsi yang dilakukan Lukman sebagai Kepala BKPSDM Muratara sangat memprihatinkan dan harus diusut tuntas.

Polres Muratara akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran.**

Exit mobile version