KOLAKA, PersKpkNews.com – Kepala Desa Rano Sangia, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AR (52), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Perbuatannya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Bustanil Arifin, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Rabu malam (29/4/2026). Ia menyampaikan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan dari penyidik Polres Kolaka ke Kejaksaan Negeri Kolaka pada hari ini juga.
”Berkas perkara Kades Rano Sangia sudah dilimpahkan hari ini ke Kejari Kolaka oleh Penyidik Polres Kolaka. Saat ini, tersangka AR sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Kolaka,” ujar Bustanil.
Kerugian Capai Rp 838 Juta
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan AR selama periode 2021 hingga 2022 menimbulkan kerugian finansial yang sangat besar.
”Berdasarkan Laporan Hasil Audit, Negara/Daerah mengalami kerugian sebesar Rp 838.676.132,00,” ungkapnya.
Dalam penanganan kasus ini, penegak hukum menerapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana 2023). Hal ini sesuai ketentuan Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 618, di mana tindak pidana yang masih dalam proses peradilan menggunakan aturan terbaru, kecuali jika aturan lama lebih menguntungkan bagi tersangka (lex favor reo).
Tersangka AR disangkakan dengan dua alternatif dakwaan. Pertama, melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atau kedua, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 juncto perubahannya dalam UU No. 20 Tahun 2001.
”Dengan bukti yang ada, kami akan proses hukum ini sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup Bustanil Arifin.
Kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di tingkat desa. Dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (DD) harus diusut tuntas untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Kejari Kolaka akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran.
Laporan: Aby Razak
