JAKARTA, PersKpkNews.com – Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia Sulawesi Tenggara Jakarta mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, untuk segera mencabut IUP serta tidak menerbitkan RKAB PT Paramitha Persada Tama.
Mereka mendesak Ditjen Minerba dan KLHK RI untuk segera mencabut izin lingkungan serta tidak menerbitkan atau membatalkan verifikasi Rencana Kegiatan Anggaran Biaya milik PT Paramitha Persada Tama, yang beroperasi di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, dan meminta Bareskrim Polri beserta Kejagung RI untuk memanggil dan mengadili Dirut PT Paramitha Persada Tama.
Presidium HAMI Sultra-Jakarta, Irsan Aprianto Ridham mengatakan, pihaknya menantang KESDM RI dan Ditjen Minerba untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan PT Paramitha Persada Tama, serta mendesak Bareskrim Mabes Polri dan Kejagung RI, guna melakukan sidak ke lapangan terhadap aktivitas ilegal di WIUP PT Paramitha Persada Tama, yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara.
“Perlu diketahui, Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya Kabupaten Konawe Utara, dikenal sebagai salah satu wilayah dengan cadangan nikel terbesar di Indonesia. Sayangnya, potensi ini justru terancam oleh praktik pertambangan yang diduga mengabaikan tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat,” terangnya dalam pernyataan pers di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Sebut saja, salah satu perusahaan ialah PT Paramitha Persada, perusahaan yang beroperasi di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara. Dengan luas Izin Usaha Pertambangan sebesar 175,00 hektar yang berlaku sejak 3 April 2012 dan berakhir pada 4 Maret 2032, berdasarkan data Minerba per Mei 2019, dengan jenis mineral nikel di Konawe Utara.
Lanjut Mantan Wasekum PTKP HMI Koorkom UIC itu menjelaskan, berdasarkan data dan bukti di lapangan, pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan, antara lain: aktivitas hauling yang merambah kawasan permukiman warga, merambah kawasan hutan produksi terbatas/Hutan Produksi Konversi di wilayah Pulau Labengki tanpa adanya izin IPPKH/PPKH, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan dan berdampak langsung pada wilayah masyarakat.
“Gagal dalam menerapkan Good Mining Practice, yang sebagaimana menjadi pedoman dalam melakukan investasi pertambangan, guna memperhatikan dampak lingkungan dan memberikan kontribusi strategis terhadap ekonomi nasional dan penyerapan tenaga kerja. Justru, berbanding terbalik di lapangan, dimana kegiatan pertambangan dilakukan secara masif tanpa memperhatikan kaidah-kaidah etis UUD yang berlaku, sehingga menyisakan kerusakan signifikan dan mencemari lingkungan,” tegasnya.
PT PPT diduga seringkali melakukan penyimpangan akan aktivitas hauling di wilayah permukiman masyarakat yang merambah kawasan hutan konservasi, tanpa memiliki izin IPPKH/PPKH. Namun, kini aktivitas pertambangan tersebut semakin masif dan terstruktur tanpa penjelasan yang transparan kepada publik.
Atas dasar hal tersebut, pihaknya menilai bahwa perizinan yang sampai hari ini dimiliki pihak perusahaan, untuk digunakan dalam beraktivitas hanya sebagai alat untuk mempermudah segala aktivitas ilegal mining yang dilakukannya, terlebih lagi beraktivitas tanpa adanya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya pasal-pasal terkait tentang kewajiban reklamasi, pembangunan fasilitas pemurnian, dan pengelolaan dampak lingkungan.
“Kami menegaskan bahwa perusahaan bukan hanya mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan, tetapi juga telah melakukan tindakan penipuan terhadap negara, dengan demikian hal tersebut tidak layak diberi ruang dalam pengelolaan sumber daya alam bangsa. Negara harus berpihak kepada rakyat dan lingkungan, bukan kepada para pengusaha atau kongsi korporasi yang hanya mementingkan keuntungan sepihak,” tutup Irsan.
“Hentikan perusakan lingkungan! Usut tuntas kejahatan korporasi tambang! Tegakkan keadilan untuk rakyat di bumi Anoa Sultra! Hidup rakyat! Hidup lingkungan! Lawan kejahatan tambang!”
Laporan: Aby Razak
