Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Dugaan Tumpang Tindih Lahan di Konawe: BPN Dicerca, Rakyat Kembali Terlindas

KONAWE, PersKpkNews.com – Aroma tak sedap kembali menyeruak dari urusan pertanahan di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Kali ini, sorotan tajam mengarah ke kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konawe yang diduga kecolongan atau justru membiarkan terjadinya tumpang tindih lahan yang kini berujung pada penderitaan warga kecil. (29/4/2026).

Korban dalam pusaran konflik ini adalah ahli waris almarhum Aripin, seorang nelayan Bajo dari Desa Bokori, Kecamatan Soropia, yang sejak 2003 telah menguasai sebidang tanah berdasarkan SKLP resmi.

Tanah tersebut bukan sekadar klaim kosong ia memiliki riwayat jelas, mulai dari penguasaan awal hingga pembelian tambahan yang dilengkapi bukti kwitansi dan surat pernyataan.

Namun, di tengah kejelasan riwayat itu, tiba-tiba muncul Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01091 Tahun 2021 atas nama Rahmat yang diduga “menyerobot” sebagian lahan tersebut.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: bagaimana mungkin tanah yang telah dikuasai lebih dari dua dekade bisa “berpindah tangan” di atas kertas?

Koordinator Nasional Justice Ants Media Coalition (JAMC), Ismail, tak menahan nada kerasnya. Ia menilai kasus ini bukan sekadar sengketa biasa, melainkan indikasi kuat adanya masalah serius dalam administrasi pertanahan.

“Ini bukan konflik biasa. Ada dokumen tahun 2003, ada penguasaan fisik puluhan tahun, lalu tiba-tiba muncul sertifikat baru. Ini patut diduga ada yang tidak beres dalam proses penerbitannya,” tegas Ismail dengan nada tajam.

Yang lebih ironis, alih-alih mendapatkan perlindungan hukum, pihak ahli waris justru harus menghadapi laporan pidana atas dugaan penyerobotan lahan. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk ketidakadilan yang mencolok bahkan terkesan membalikkan posisi korban menjadi tersangka.

“Jangan sampai masyarakat kecil dikorbankan oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka. Ini bukan hanya soal tanah, ini soal keadilan,” lanjutnya.

JAMC pun tak tinggal diam. Mereka telah resmi meminta BPN Konawe untuk melakukan rekonstruksi batas dan pengukuran ulang guna membuka terang persoalan ini.

Di sisi lain, upaya klarifikasi melalui pemerintah desa juga tengah digencarkan dengan melibatkan saksi-saksi batas guna menguatkan riwayat kepemilikan tanah.

Namun langkah JAMC tidak berhenti di situ. Mereka kini membawa persoalan ini ke level yang lebih tinggi dengan melaporkannya ke DPRD Konawe, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, hingga Ombudsman Republik Indonesia. Langkah ini disebut sebagai bentuk tekanan agar kasus tersebut tidak “masuk angin” di meja birokrasi.

“Kami tidak akan berhenti. Semua jalur akan kami tempuh. Kalau ada cacat administrasi, harus dibuka terang dan diperbaiki. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” tandas Ismail.

Kasus Bokori adalah potret klasik conflict of title dalam hukum agraria Indonesia. Di satu sisi ada asas rechtsverwerking: penguasaan fisik + itikad baik + SKLP 2003 = bukti hak yang kuat Pasal 24 PP 24/1997.

Di sisi lain ada SHM 01091/2021: produk negara yang asas publice fide Pasal 32 ayat (2) PP 24/1997 menyebutnya sebagai alat bukti kuat.

Pertanyaannya: mana yang menang? Yurisprudensi MA No. 290K/Pdt/2016 menegaskan: sertifikat dapat dibatalkan jika terbukti cacat administrasi/prosedur.

Artinya, SKLP + penguasaan 20 tahun bisa mengalahkan SHM jika proses terbit SHM melanggar hukum.

Di sinilah peran BPN Konawe diuji. Jika benar terjadi tumpang tindih, maka ada 2 kemungkinan:

1. Kelalaian: Petugas ukur tidak verifikasi lapangan dan riwayat tanah.

2. Kesengajaan: Mafia tanah bermain dengan “oknum dalam”.

Fakta bahwa korban justru dipidana penyerobotan Pasal 167 KUHP menambah luka. Ini pola kriminalisasi yang sering dipakai untuk menekan pemilik lemah. Aparat penegak hukum wajib tunduk pada Perja No. 5/2018: mediasi dulu sebelum pidana di kasus tanah.

Kasus Bokori bukan sekadar sengketa tapal batas. Ini ujian: apakah Pasal 33 UUD 1945 “Bumi air dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat” masih berlaku, atau sudah berganti “untuk kemakmuran pemodal”? BPN Konawe, Kanwil BPN Sultra, dan Ombudsman RI punya kewajiban konstitusional menjawabnya.

 

Laporan: Aby Razak

Exit mobile version