Jembrana|Kpktipikornews.com
Kepedulian terhadap kelestarian lingkungan laut kembali ditunjukkan jajaran Polres Jembrana melalui respons cepat penanganan mamalia laut yang terdampar di pesisir Pantai Melaya Kramat, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Senin (27/4).
Kegiatan evakuasi dipimpin langsung oleh Kasat Polairud Polres Jembrana, AKP I Putu Suparta, S.Sos, bersama Bhabinkamtibmas Desa Melaya Kramat, petugas penyuluh perikanan Kabupaten Jembrana, serta masyarakat setempat.
Seekor lumba-lumba jenis hidung botol (bottlenose dolphin) dengan panjang sekitar dua meter dan berjenis kelamin betina ditemukan dalam kondisi telah mati di pinggir pantai. Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas bersama warga segera melakukan langkah evakuasi sebagai bentuk penanganan cepat sekaligus menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan pesisir.
Pada pukul 14.00 WITA, proses evakuasi dilanjutkan dengan penguburan bangkai lumba-lumba di area sekitar pantai, disaksikan oleh masyarakat dan awak media. Kegiatan ini dilakukan sesuai prosedur guna mencegah dampak negatif terhadap lingkungan serta menghindari potensi gangguan kesehatan.
Kasat Polairud Polres Jembrana, AKP I Putu Suparta, S.Sos, menegaskan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam penanganan kejadian di wilayah pesisir.
“Penanganan ini merupakan bentuk sinergi antara Polri, instansi terkait, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian ekosistem laut. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penanganan sendiri dan segera melaporkan setiap temuan satwa laut yang terdampar maupun kejadian darurat lainnya melalui layanan kepolisian 110, sehingga dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Polres Jembrana dalam mendukung upaya pelestarian lingkungan laut serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ekosistem pesisir.
Polres Jembrana juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan call center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk pelaporan kejadian darurat maupun kebutuhan bantuan kepolisian lainnya.
(PTB)

