Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Dugaan Premanisme hingga Pungli di ICP Konawe Mencuat, Bupati dan Aparat Penegak Hukum Diminta Tertibkan Oknum: Wartawan N Diintimidasi M, Langgar 3 UU

KONAWE, PersKpkNews.com – Malam Minggu di kawasan Inolobungadue Central Park (ICP) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berubah mencekam bagi wartawan berinisial N, seorang wanita. Saat sedang membeli makanan, ia didatangi dan diintimidasi di parkiran oleh seorang pria berinisial M.

M dikatakan keberatan atas pemberitaan yang menyeret sejumlah orang termasuk nama tempat usahanya. Dalam berita tersebut, membongkar dugaan pungli retribusi di ICP.

Kasus ini membuka kotak pandora dugaan jaringan pungli di ICP. Sejumlah nama antara lain R dan M mencuat, hingga AS yang disebut Ketua ICP bentukan Satgas. Uang retribusi diduga mengalir ke oknum “ekonomi” Pemda.

Dugaan pungli terjadi pada (16/4/2026). Saat itu, R datang meminta uang retribusi.

N mengungkap, pedagang dimintai bayaran selama tiga malam. Pada malam puncak, mereka diwajibkan membayar agar lapak tidak dialihkan ke area food court.

“Yang minta itu memang dari ekonomi. Jadi dibilang itu uang larinya ya ke sana. Kalau kita mau usut, usut sampai ke akar-akarnya,” tegas N.

Intimidasi terhadap N terjadi pada (25/4/2026). Kronologi awal intimidasi terjadi ketika N sedang makan di kawasan ICP. Motornya ditunggui oleh M. Begitu bertemu, M langsung mencecar: “Oh, dari kemarin saya cari-cari kita, kenapa kita viralkan itu berita.”

N menjawab dirinya adalah sumber informasi, sementara penulis beritanya adalah rekan seprofesi. “Iya kan kita wartawan? Iya betul, saya wartawan,” ujar N menegaskan profesinya.

Di parkiran yang ramai malam Minggu itu, M kembali bertanya dengan nada tinggi: “Baru kenapa kita tidak menjual lagi di sini? Kita takut kah?”

N menjawab boks jualannya sedang diperbaiki. “Saya tidak takut, apalagi takut bayar iuran.” Namun M mempersoalkan waktu pemberitaan. “Yang kemarin permasalahannya itu, kenapa kita baru viralkan?”

Dalam hati, N menilai itu bentuk “intimidasi medium”. M ngotot ingin dipertemukan dengan penulis berita.

Saat dikonfirmasi, N membenarkan sosok yang mengintimidasi adalah M. Motifnya terungkap saat mediasi: M keberatan dengan frasa “Nasi Goreng ICP” dalam pemberitaan.

“Seandainya nama aku yang disebut, bukan anuku, tidak apa-apa,” kata M, menurut penuturan N. Ia bahkan menyebut jika namanya yang dipakai, pemberitaan akan lebih parah.

N meluruskan: dalam berita tersebut, tidak ada satu pun nama yang disebut. “Yang disebutkan kan, nasi goreng ICP.” Hal ini dikuatkan saksi bernama Kak Iwal saat mediasi: “Tidak ada yang salah dari pemberitaan.”

Saat mediasi di polisi yang tengah patroli, M mengklaim pelaku bukan Asran maupun Jeffrey. AS disebut sebagai “orang di belakang” yang kini “sudah lari ke Koltim, ke Konsel”. Setiap ada acara, AS disebut datang untuk mengambil uang.

Namun, M juga mengklaim AS adalah Ketua ICP yang dipilih melalui Satgas ICP bentukan SEDA dan Kadispora. “Dan itu Asran terpilih sebagai ketua ICP,” ujarnya.

Sementara N mengungkap struktur lain: “Tapi dia itu jadi, bagian aksesoris, karena istrinya menjual aksesoris. Jadi itu asal ketua, jadi sebagainya lagi, itu Riko Mi.” N menambahkan, M adalah “anak buahnya juga yang suruh-suruh pergi mengumut itu”.

Analisis ini menunjukkan: Dari keterangan, terpetakan dugaan tiga peran: R sebagai otak/dalang, M sebagai eksekutor lapangan, AS sebagai Ketua ICP yang menikmati hasil meski berada di luar daerah. Aliran dana ke oknum “ekonomi” menjadi benang merah yang wajib diusut aparat.

Intimidasi tak berhenti di parkiran. M menuduh N sebagai “mata-mata”. Bahkan M menyebut salah satu penyalur listrik di ICP berinisial OA, mengancam tidak akan menyalurkan listrik ke N. “Kalau saya menjual di sini, katanya tidak dialirkan listrik.”

Meski sudah dimediasi di hadapan patroli polisi, N mengaku mengalami “serangan psikologi”. Ia takut kembali berjualan di ICP. “Bayangkan, cari-cari kita dari kemarin, lihat motorku, dan langsung datangnya saya.”

N menegaskan tidak ada kekerasan fisik. “Cuma tinggi saja suaranya.” Namun ia menilai itu sebagai “gaya premanisme” yang dilakukan di depan umum.

ASPEK HUKUM: TIGA PASAL TERANCAM DILANGGAR

1. UU No. 40/1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang menghalangi kerja jurnalistik dipidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Intimidasi terhadap N masuk delik ini.

2. UU Tipikor Pasal 12 huruf e: Pegawai negeri/penyelenggara negara yang memungut retribusi tidak sesuai ketentuan dipidana 4-20 tahun. Jika R/AS terbukti ASN atau orang yang diserahi tugas, pasal ini berlaku.

3. KUHP Pasal 335: Perbuatan tidak menyenangkan dengan kekerasan/ancaman, pidana 1 tahun.

Publik dan keluarga korban mendesak aparat bertindak tegas. “ICP sudah tidak kondusif. Ada premanisme. Polisi harus bertindak. Pemerintah diminta turun tangan,” tegas masyarakat dan keluarga korban tersebut.

 

Laporan: Aby Razak

Exit mobile version