Persskpknews.com PADANG, 23 April 2026 — Penertiban bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di sejumlah wilayah Kota Padang, Sumatera Barat, memicu reaksi dari masyarakat kecil, khususnya para pengecer yang menggantungkan penghasilan dari penjualan eceran.
Penertiban dilakukan terhadap praktik penjualan BBM subsidi secara eceran yang dinilai melanggar aturan distribusi.
Pengecer kecil, salah satunya Doni, mengaku terdampak langsung oleh kebijakan tersebut karena kehilangan sumber penghasilan utama. Kebijakan penertiban berlangsung pada April 2026 di sejumlah titik di Kota Padang.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan tidak boleh diperjualbelikan kembali secara eceran. Penertiban dilakukan guna mencegah penyalahgunaan serta memastikan distribusi subsidi tepat sasaran.
Doni menilai kebijakan tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat kecil. Ia mengaku menjual Pertalite eceran sebagai upaya bertahan hidup di tengah keterbatasan lapangan kerja.
“Kami tidak mencuri. Kami membeli di SPBU, lalu menjual kembali untuk menyambung hidup,” ujar Doni kepada media. Menurutnya, selain menjadi sumber penghasilan, pengecer juga membantu masyarakat di wilayah yang memiliki keterbatasan akses terhadap SPBU.
Penertiban ini memunculkan kritik terkait keadilan penegakan hukum. Masyarakat berharap aparat tidak hanya menindak pengecer kecil, tetapi juga praktik penyalahgunaan BBM dalam skala besar.
Selain itu, kondisi di lapangan menunjukkan belum meratanya akses SPBU, terutama di kawasan pinggiran Kota Padang. Hal ini membuat masyarakat masih bergantung pada pengecer untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar.
Sejumlah pihak menilai pemerintah perlu menghadirkan solusi jangka panjang, seperti pemerataan distribusi SPBU serta penyediaan alternatif mata pencaharian bagi masyarakat terdampak.
Tanpa langkah konkret, penertiban dinilai berpotensi hanya memindahkan persoalan tanpa menyelesaikan akar masalah, yakni keterbatasan akses energi dan minimnya peluang kerja di sektor formal.
Sumber: BPH Migasnya([https://bphmigas.go.id](https://bphmigas.go.id))
Info: Doni, pengecer BBM eceran di Padang
Editor: Redaksi KPK Tipikor News Sul-Sel

