Site icon KPK TIPIKOR NEWS

KPK Ingatkan Pimpinan Instansi: Awasi Pelat Merah Saat Libur, Cegah Benturan Kepentingan

JAKARTA, PersKpkNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan surat edaran (SE) jelang periode libur. Salah satu poin utama: melarang pejabat dan ASN menggunakan kendaraan dinas pelat merah untuk mudik pribadi.

“Kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik pribadi, perjalanan keluarga, maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (13/3/2026).

Budi menegaskan, kendaraan dinas merupakan alat transportasi untuk kebutuhan kedinasan. Mudik pribadi merupakan urusan pribadi yang tidak masuk kategori kedinasan.

Larangan ini sejalan dengan Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

Disebutkan, kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Aturannya, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Pengunaannya dibatasi pada hari kerja kantor.

Sesuai Keppres No. 68 Tahun 1995, hari kerja yang dimaksud yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN/pejabat wajib menggunakan seragam saat bertugas.

Kendaraan dinas juga hanya bisa digunakan di dalam kota. Keluar kota harus ada izin tertulis pimpinan instansi.

“Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” ungkap Budi.

ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas dapat dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Jika kendaraan dinas operasional hilang atau rusak karena dipakai di luar kepentingan dinas, wajib diganti oleh pemakai yang bersangkutan.

Artinya, mobil maupun motor pelat merah tidak bisa dipakai oleh siapapun. “Tidak bisa dipakai keluarga, teman, dan lainnya. Kecuali ASN/pejabat pemerintah yang bersangkutan untuk tugas dinas,” tegasnya.

KPK mendorong pimpinan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN/BUMD, maupun lembaga negara lainnya mengambil langkah proaktif.

“Termasuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas dinas selama periode libur,” tutur Budi.

Ketegasan pimpinan penting untuk menjaga aset negara atau daerah dari penyalahgunaan. Penggunaan kendaraan dinas untuk mudik pribadi berpotensi merusak aset saat arus lalu lintas padat.

langkah pencegahan untuk menekan potensi penyalahgunaan fasilitas negara. Kerugian negara dari BBM, tol, dan risiko kerusakan mobil dinas saat dipakai mudik pribadi tidak sedikit.

Dari sisi etika publik, pejabat yang pakai fasilitas negara untuk kepentingan pribadi merusak kepercayaan masyarakat.

Pengawasan paling efektif ada di level pimpinan instansi: parkir kendaraan dinas di kantor selama libur, catat odometer, dan beri sanksi tegas jika melanggar.

Masyarakat juga bisa ikut mengawasi dengan memfoto kendaraan pelat merah yang dipakai di luar kedinasan dan lapor ke kanal KPK.

Gunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum untuk keperluan mudik pribadi. Jaga aset negara, jaga integritas. Laporkan penyalahgunaan fasilitas negara ke KPK via _call center_ 198 atau aplikasi JAGA.

 

Laporan: Aby Razak

Exit mobile version