JAKARTA, PersKpkNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mulai mengarahkan fokus pengawasan dan penindakan ke wilayah bagian timur Pulau Sulawesi. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya jumlah laporan pengaduan masyarakat serta desakan dari para aktivis mahasiswa terkait dugaan praktik korupsi di sejumlah daerah.
Juru Bicara KPK yang dikonfirmasi pada Senin (20/4/2026) membenarkan bahwa wilayah timur Sulawesi menjadi salah satu atensi lembaga antirasuah saat ini.
“Kami menerima banyak laporan pengaduan masyarakat yang masuk melalui berbagai kanal pengaduan KPK. Selain itu, aspirasi dari elemen mahasiswa juga menjadi pertimbangan kami untuk memperkuat upaya pencegahan dan penindakan di wilayah tersebut,” ujarnya.
Meski belum merinci daerah spesifik yang dibidik, KPK menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditelaah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Prinsip kami adalah menindaklanjuti laporan yang memiliki indikasi kuat dan didukung data awal. Wilayah timur Sulawesi saat ini memang menunjukkan tren kenaikan laporan yang signifikan,” tambahnya.
Sejumlah aktivis mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah sebelumnya memang gencar menyuarakan dugaan penyimpangan anggaran pada sektor infrastruktur, dana desa, dan pengadaan barang-jasa.
Mereka mendesak KPK untuk tidak hanya fokus di wilayah barat dan tengah, tetapi juga menyisir wilayah timur yang dinilai rawan.
Sementara itu, Pengacara sekaligus Pendiri Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI), Andri Darmawan, menilai langkah KPK sudah tepat secara hukum dan strategis.
“Tingginya partisipasi publik melalui laporan adalah bentuk kepercayaan kepada KPK. Secara yuridis, ini sejalan dengan peran serta masyarakat dalam UU Tipikor. Wilayah timur Sulawesi dengan masifnya pembangunan pasca-pemekaran memang membutuhkan pengawasan ekstra agar tidak terjadi kebocoran anggaran negara,” jelasnya.
Andri Darmawan, advokat asal Sulawesi Tenggara yang dikenal aktif menangani perkara uji materiil di Mahkamah Konstitusi, termasuk memenangkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 terkait larangan rangkap jabatan pimpinan advokat, menambahkan bahwa langkah preventif KPK harus diutamakan.
“Penindakan itu hilir. Hulunya adalah pencegahan. Dengan banyaknya laporan, KPK punya legitimasi kuat untuk masuk lebih dalam, tentu tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan due process of law,” tegasnya.
Dengan Pergeseran fokus KPK ke timur Sulawesi mencerminkan prinsip penegakan hukum yang responsif terhadap laporan publik. Dalam konteks UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, peran serta masyarakat merupakan unsur penting.
Seperti disampaikan Andri Darmawan, tingginya laporan dari wilayah timur dapat diartikan dua hal: pertama, meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, kedua, adanya potensi kerawanan yang perlu dimitigasi.
Langkah preventif dan preemtif KPK di wilayah ini diharapkan dapat menekan angka korupsi sebelum merugikan keuangan negara lebih besar.
KPK mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dengan menyertakan data dan bukti permulaan yang memadai. KPK juga menegaskan asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi dalam setiap proses penanganan perkara.
Laporan: Aby Razak

