Site icon KPK TIPIKOR NEWS

VIRAL! Napi Korupsi Tambang Kolut Ngopi di Kafe Usai Sidang, Besoknya Dibuang ke Nusakambangan

Kalapas Kendari: Kelalaian Petugas Y, Langsung Sanksi Berat & Mutasi. Karutan: Tidak Ada Toleransi

KENDARI, PersKpkNews.com – Terpidana kasus korupsi tambang ilegal di Kabupaten Kolaka Utara bernama Supriadi dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (16/4/2026) pagi.

Pemindahan dilakukan sehari setelah ia viral terekam kamera sedang berkeliaran di sebuah coffee shop kawasan eks MTQ Kendari, Selasa (14/4) siang.

Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Mukhtar, mengatakan Supriadi langsung diberangkatkan ke Nusakambangan pada Kamis (16/4) pagi.

Sebelumnya, pada hari yang sama ketika kedapatan di coffee shop, ia terlebih dahulu dijebloskan ke straf cell atau sel isolasi.

“Hari ini, Kita sudah, langsung berangkatkan ke Lapas Nusakambangan di Jawa Tengah,” kata Mukhtar saat ditemui di ruang kerjanya.

Peristiwa itu terjadi usai Supriadi menyelesaikan sidang di Pengadilan Negeri Kendari.

Sebagai warga binaan Rutan Kelas IIA Kendari, seharusnya ia langsung dipulangkan ke rutan.

Namun, bukannya kembali ke sel, ia justru kedapatan nongkrong di coffee shop di kawasan eks MTQ Kendari.

Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, saat ditemui Rabu (15/4) malam, mengakui hal tersebut merupakan kelalaian petugas pengawal berinisial Y sehingga berujung pada pelanggaran standar operasional prosedur.

“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang timbul. Terkait informasi warga binaan yang terlihat berada di kedai kopi, kami telah melakukan penelusuran dan memastikan memang terjadi pelanggaran prosedur,” ujar Rikie.

Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, Rikie menjatuhkan sanksi berat terhadap Y. Petugas itu dipindahtugaskan ke Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sultra untuk menjalani pembinaan lebih lanjut.

“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran. Ini menjadi peringatan bagi seluruh jajaran bahwa setiap penyimpangan, sekecil apa pun, akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya.

Dengan Kasus Supriadi mempermalukan sistem pemasyarakatan di Sultra. Viral di coffee shop usai sidang membuktikan SOP pengawalan tahanan bobrok.

Pemindahan ke Nusakambangan adalah “hukuman politik” standar Ditjen PAS untuk meredam sorotan publik, bukan murni pembinaan.

Fakta bahwa napi korupsi tambang – kejahatan kerah putih yang merugikan negara triliunan – bisa leluasa ngopi menunjukkan adanya relasi kuasa antara napi kaya dan oknum sipir.

Sanksi terhadap petugas Y baru muncul setelah viral, mengindikasikan pengawasan internal lemah dan reaktif.

Jika tidak ada video, praktik “jalan-jalan” usai sidang diduga sudah jadi kebiasaan. Kasus ini merusak marwah pemberantasan korupsi tambang di Sultra yang sedang disorot Kejagung.

 

Laporan: Aby Razak

Exit mobile version