JAKARTA, PersKpkNews.com – Kejaksaan Agung menetapkan HS sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Penetapan dilakukan Kamis, 16 April 2026, oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS setelah mengantongi bukti cukup.
HS diketahui menjabat Ketua Ombudsman periode 2026–2031 dan sebelumnya Komisioner Ombudsman 2021–2026.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut penyidikan dilakukan profesional, mendalam, dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
“Kasus bermula dari sengketa perhitungan PNBP PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan RI. Pemilik PT TSHI, LD, mencari solusi dan bertemu HS untuk meminta bantuan penyelesaian masalah tersebut,” kata Anang, Kamis (16/4/2026).
Sambungnya, HS kemudian menginisiasi pemeriksaan ke Kementerian Kehutanan melalui skema pengaduan masyarakat.
“Dalam prosesnya, HS diduga mengarahkan hasil pemeriksaan agar kebijakan kementerian dinilai keliru,” tambahnya.
Lanjutnya, Ombudsman lalu meminta PT TSHI menghitung sendiri kewajiban pembayaran kepada negara.
“Selanjutnya terjadi pertemuan HS dengan pihak perusahaan pada April 2025 di Jakarta. Dalam pertemuan itu, disepakati pemberian uang Rp1,5 miliar kepada HS,” ungkap Anang.
Tujuannya agar ditemukan kesalahan administrasi dalam perhitungan PNBP IPPKH oleh kementerian.
“HS juga diduga mengintervensi hasil laporan agar menguntungkan PT TSHI. Tersangka dijerat Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 5 UU Tipikor,” tuturnya.
HS kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
Dengan Penetapan Ketua Ombudsman aktif sebagai tersangka korupsi menjadi tamparan keras bagi lembaga pengawas pelayanan publik.
Modus operandi yang digunakan – membalikkan fungsi “pengaduan masyarakat” menjadi alat intervensi kebijakan – menunjukkan potensi konflik kepentingan struktural saat pejabat pengawas bertemu kepentingan korporasi tambang.
Kasus ini menyeret nama Sulawesi Tenggara untuk kedua kalinya dalam sepekan setelah skandal napi korupsi tambang Supriadi dan tambang pasir ilegal Konawe.
Jeratan Pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara mengindikasikan Kejagung memposisikan HS sebagai penerima suap aktif, bukan sekadar gratifikasi.
Penahanan cepat di Salemba menguatkan sinyal bahwa berkas perkara sudah masuk tahap krusial.*

