Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Pemkab Pangkep Gelar Nikah Massal 66 Pasang, Bupati Titip Pesan Keharmonisan Rumah Tangga

Perskpknews.com Pangkep, 8 April 2026 – Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar kegiatan nikah massal bagi 66 pasangan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-66 Kabupaten Pangkep. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (8/4/2026) dan menjadi bagian dari rangkaian acara resmi pemerintah daerah.

Sebanyak 66 pasangan mengikuti prosesi nikah massal yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Pangkep bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Pangkep, unsur Forkopimda, Kepala Kantor Kementerian Agama Pangkep, serta para tamu undangan dan keluarga pasangan pengantin yang digelar di ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Nikah massal ini merupakan bagian dari perayaan Hari Jadi ke-66 Kabupaten Pangkep, sekaligus bentuk kepedulian pemerintah dalam membantu masyarakat melegalkan pernikahan secara sah menurut agama dan negara.

Prosesi diawali dengan pembukaan, pembacaan ayat suci Al-Qur’an, sambutan Bupati, kemudian dilanjutkan dengan akad nikah yang dipandu oleh pihak Kementerian Agama. Setelah itu, dilakukan penyerahan buku nikah secara simbolis kepada pasangan pengantin.

Dalam sambutannya, Bupati Pangkep menyampaikan pesan kepada seluruh pasangan yang mengikuti nikah massal agar dapat membina rumah tangga dengan baik hingga akhir hayat.

“Kami hanya menitipkan kepada 66 pasangan hari ini agar dapat menjalankan rumah tangga dengan penuh tanggung jawab, saling menjaga hingga akhir hayat,” ujarnya.

Bupati juga menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Melalui momentum Hari Jadi ke-66 ini, kami berharap seluruh kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi dan pemerintahan berjalan dengan baik demi kesejahteraan bersama,” tambahnya.

Kegiatan nikah massal ini disambut antusias oleh para peserta dan masyarakat, sebagai bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam membantu serta memfasilitasi kebutuhan dasar masyarakat di bidang administrasi kependudukan dan keagamaan.

 

Liputan Redaksi Kpk Tipikor SulSel: Chemal Rusanda 

Exit mobile version