Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Tambang Emas Ilegal Di Kabupaten Solok, Resahkan Warga.

Solok, Pers kpktipikor 07april 2026
Hal ini sesuai pantauan tim dilapangan, terlihat exavator berbagai merek,, yang di angkut oleh tarado, diduga,untuk tambang emas ilegal yang beraktifitas di batang sikia garabak data,tiga lurah,yang melintasi dua Kecamatan:Lembah gumanti dan Hiliran gumanti,Alahan panjang Talang babungo, kabupaten solok, seperti malam tadi, selasa 7/04/26.

Hampir setiap malam melintas di jalan Alahan panjang talang babungo di dua kecamatan,Lembah gumanti dan Hiliran gumanti kabupaten solok sumatra barat,yang sangat meresah kan masyarakat setempat,di dua kecamatan tarado yang bermuatan excavator melalui tiga kenagarian dan beberapa jorong, tutur seorang warga yang enggan menyebutkan namanya.

Pemain tambang emas ilegal ini, menggunakan jasa dari beberapa pemuda untuk pengawalan dari Alahan panjang,sampai Talang babungo,ini sangat sering terjadi keributan sampai pertengkaran antar pemuda,karna sebagian pemuda tidak terima tarado yang bermuatan excavator melewati kampungnya,karna tarado sangat bising dan bermuatan berat sehingga warga yang di sepanjang jalan akan sangat terganggu,apalagi lewatnya tengah malam sebelum subuh, lanjutnya.

Aktivitas tambang emas ilegal(pertambamgan emas tampa izin/peti)di indonesia,merupakan isu kritis yang mencakup aspek kerugian ekonomi masif.kerusakan lingkungan.hingga pelanggaran Hak Asasi Manusia(HAM).

Pemerintah di bawah kepemimpinan presiden Prabowo telah menegaskan komitmen untuk menindak tegas aktor di balik tambang ilegal,termasuk oknum pejabat yang terlibat, berdasarkan undang undang no 3 tahun 2020 pelaku penambangan tanpa izin dapat di pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar.

Aktivitas peti menyebabkan kerusakan ekosistem sungai dan hutan secara permanen.
Untuk itu kita berharap aparat setempat dapat melakukan penertiban,agar penambangan tanpa izin dapat dihentikan.

Candra.bm.

Exit mobile version