KONAWE, PersKpkNews.com – Polemik perubahan status Eks Kepala Sekolah semakin mengkhawatirkan dengan terungkapnya dugaan penyimpangan dalam penugasan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam pengelolaan sistem pendidikan di Wilayah Pemerintah Kabupaten Konawe, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe.
Kuasa hukum para Eks Kepala Sekolah, Dicky Tri Ardiyansyah, S.H., menemukan bahwa pengelolaan admin KK Datadik (Dapodik) Kabupaten Konawe diduga dilakukan oleh seorang ASN berstatus PPPK yang secara resmi diangkat sebagai guru di salah satu SMP.
Namun, dalam praktiknya, yang bersangkutan diduga tidak menjalankan tugas mengajar sebagaimana mestinya selama kurang lebih dua tahun, melainkan bertugas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe sebagai admin Dapodik dengan dasar nota tugas.
Hal ini berpotensi bertentangan dengan ketentuan kepegawaian PPPK, yang pada prinsipnya tidak memperbolehkan perpindahan tugas di luar formasi yang telah ditetapkan tanpa prosedur yang sah.
“Ketika sistem dikelola oleh pihak yang tidak tepat, dan digunakan tanpa dasar hukum, maka yang terjadi bukan lagi kesalahan teknis-melainkan kegagalan tata kelola pemerintahan,” ujar Dicky Tri Ardiyansyah.
Selain itu, Dicky Tri Ardiyansyah juga menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap tindakan pemerintahan harus didasarkan pada kewenangan yang sah, prosedur yang benar, dan pejabat yang berkompeten.
Jika dugaan ini terbukti, maka tidak hanya terjadi maladministrasi, tetapi juga berpotensi mengarah pada penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin ASN, dan kerugian negara.
Dugaan penyimpangan dalam penugasan ASN ini menunjukkan bahwa sistem Dapodik dikelola oleh pihak yang tidak tepat di Wilayah Pemerintah Kabupaten Konawe.
Laporan : Redaksi

