Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Dugaan Aktivitas Tambang Ilegal di Puunaha, Oknum Lurah Diduga Terlibat! 

KONAWE, PersKpkNews.com – Dugaan aktivitas tambang ilegal di Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), mencuat dan menjadi Sorotan Publik serta diduga masih beroperasi pada Kamis (19/03/2026) siang.

Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat alat berat jenis ekskavator melakukan pengerukan material di area perbukitan.

Dugaan tambang ilegal ini juga diduga dimiliki oleh oknum lurah di Kecamatan Unaaha berinisial NS.

Bahkan, aktivitas ini diduga tidak mengantongi WIUP dan IUP Produksi, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Sebelumnya, beberapa perusahaan tambang di Konawe telah dilaporkan melakukan aktivitas tambang ilegal, termasuk PT Hadi Jaya Pratama, PT Ruambulo Sio Group, PT ER Jaya Empat Lima, dan PT Bosku Sembilansembilan Perkasa. Hingga kini, empat perusahaan tersebut sudah sepekan tidak melakukan aktivitas, bahkan alat berat dikeluarkan dari lokasi.

Namun parahnya, tambang ilegal di Kelurahan Puunaha, Kecamatan Unaaha ini terkesan kebal hukum tanpa memperhatikan undang-undang Minerba yang telah diatur sebagaimana mestinya, sehingga berani melakukan pengerukan material di area bukit tanpa legalitas yang jelas.

Ketegasan ini disampaikan oleh, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, telah menegaskan bahwa pemerintah tidak mentoleransi praktik pertambangan tanpa izin.

“Siapa pun yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau di luar wilayah yang telah ditetapkan, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Bahlil.

Aktivitas tambang ilegal ini diduga melanggar beberapa undang-undang, termasuk:

Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 35 ayat (1) yang menyatakan bahwa kegiatan pertambangan harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP) yang sah.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 20 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan harus memiliki izin lingkungan yang sah.

Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa kegiatan pertambangan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penambang maupun instansi terkait untuk menanggapi data perizinan tersebut.

Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru jika ada tanggapan dari pihak terkait.

 

Laporan: Aby Razak

Exit mobile version