JAKARTA, PersKpkNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat dan aparatur negara untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik atau perjalanan keluarga menjelang Hari Raya Lebaran.
Larangan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat.
“Larangan ini menjadi sangat penting, mengingat kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan masyarakat,” tegas Budi pada rabu 18 maret 2026.
Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi dapat dikategorikan sebagai benturan kepentingan yang berpotensi merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
Oleh karena itu, KPK mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk melakukan pengawasan internal secara lebih ketat terhadap penggunaan fasilitas dinas selama periode libur Hari Raya.
KPK juga mengingatkan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik selama periode libur Hari Raya.
“Penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara, merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan, yang bersih dan berintegritas,” kata Budi.
Selain itu, KPK juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan gratifikasi atau praktik korupsi.
Laporan dapat disampaikan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di atau melalui surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

