Skandal Promosi Jabatan di Sanggau: Meritokrasi Dilecehkan, “Orang Dekat” Diduga Disulap Jadi Pejabat
Pontianak 17 Maret 2026 pers kpktipikor news
Sanggau, Kalimantan Barat — Dugaan praktik kotor dalam promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau kian menguat. Birokrasi yang seharusnya berdiri di atas prinsip profesionalisme dan meritokrasi, kini justru dituding menjadi arena “bagi-bagi kekuasaan” bagi lingkaran dekat.
Gelombang pelantikan pejabat yang baru-baru ini digelar tak lagi dipandang sebagai proses administratif biasa. Di balik seremoni resmi, terselip dugaan kuat adanya manipulasi sistem yang secara terang-terangan mengabaikan aturan.
Sejumlah sumber internal menyebut, jabatan strategis diduga “dipaksakan” untuk diisi oleh figur yang belum memenuhi syarat. Fakta paling mencolok adalah adanya ASN dengan pangkat III/c yang tetap dilantik pada jabatan administrator—posisi yang secara aturan mensyaratkan minimal III/d.
Ini bukan lagi pelanggaran kecil. Ini bentuk pembangkangan terhadap sistem. Aturan seolah hanya formalitas,” ungkap sumber internal dengan nada tegas.
Regulasi Dilanggar, Sistem Merit Dipreteli
Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut merupakan tamparan keras terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menegaskan bahwa jabatan harus diisi berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja—bukan kedekatan atau kepentingan.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 junto PP Nomor 17 Tahun 2020 juga secara jelas mengatur syarat administratif dan mekanisme promosi. Namun di Sanggau, aturan itu diduga tak lebih dari “hiasan dokumen”.
Bahkan, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 yang mewajibkan seleksi terbuka dan uji kompetensi terindikasi diabaikan. Proses yang seharusnya transparan, kini disinyalir berjalan tertutup dan sarat kepentingan.
Lebih jauh, praktik ini berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kedekatan Jadi Mata Uang Baru
Indikasi paling memprihatinkan adalah menguatnya dugaan bahwa kedekatan personal menjadi “mata uang utama” dalam promosi jabatan. Kompetensi dan integritas seakan tak lagi menjadi pertimbangan utama.
ASN yang telah lama mengabdi dengan rekam jejak kinerja baik justru tersingkir. Sementara mereka yang memiliki akses ke lingkaran kekuasaan melesat tanpa hambatan.
Yang punya kualitas dipinggirkan. Yang punya kedekatan diangkat. Ini bukan lagi sistem birokrasi, ini sudah seperti jaringan kekuasaan,” ujar sumber lainnya.
KASN Diminta Tidak Tutup Mata
Situasi ini seharusnya menjadi alarm keras bagi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sebagai pengawas sistem merit, KASN didesak turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak boleh setengah hati—mulai dari pembatalan keputusan hingga sanksi administratif berat.
Birokrasi di Ujung Krisis Integritas
Praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran prosedur. Ini adalah bentuk penggerogotan sistem dari dalam. Ketika meritokrasi dipreteli dan digantikan oleh kedekatan, maka kehancuran profesionalisme hanya tinggal menunggu waktu.
Kepercayaan publik dipertaruhkan. Integritas pemerintahan dipertanyakan.
Kini publik menunggu: apakah ini akan diusut tuntas, atau justru dibiarkan menjadi tradisi busuk yang terus berulang di balik meja kekuasaan

