KENDARI, PersKpkNews.com – Maraknya praktek terselubung di sektor pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memicu sorotan publik dan mempertanyakan integritas pejabat publik.
Kasus ini telah menjerat beberapa nama pejabat publik dan menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana relasi kekuasaan dan penguasa dalam mengelola kekayaan alam Sultra.
Menurut Rasmin Jaya, Eks Ketua DPC GMNI Kendari, fenomena ini sangat rentan dan berpotensi untuk menjadikan daerah ini nantinya pengelolaan potensi sumber daya alam dan kekayaan nanti di kelola secara ugal-ugalan dan tak jarang harus menabrak aturan hukum atas kaidah-kaidah pertambangan yang berlaku.
“Kita patut sesalkan, sampai kapan praktek kejahatan itu di lakukan dan bahkan harus berapa orang lagi pejabat yang di jerat hukum baru kita merasa sadar, sepantasnya kita harus merefleksi diri, menginternalisasi bagaimana seyogyanya kekuasaan, penguasa memainkan iklim investasi dan kepemimpinan itu di jalankan,” kata Rasmin Jaya.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana integritas penegak hukum dalam menangani kasus ini.
Apakah Aparat Penegak Hukum (APH) tebang pilih? Dengan upaya melindungi iklim investasi dan pertambangan yang tetap harus berjalan sebagaimana mestinya.
Pers memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi, penjaga akal sehat publik, sekaligus mitra kritis dalam proses pembangunan nasional dan daerah dalam segala proses pemberitaan yang ada.
“Pers bukan sekadar penyampai informasi, tetapi juga penjaga nurani publik. Melalui kerja dari produk jurnalistik yang profesional dan beretika, pers membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, berimbang, tepat, akurat, dan mencerahkan,” kata Rasmin Jaya.
Kasus ilegal mining di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memicu sorotan publik dan mempertanyakan integritas pejabat publik.
Fenomena ini sangat rentan dan berpotensi untuk menjadikan daerah ini nantinya pengelolaan potensi sumber daya alam dan kekayaan nanti di kelola secara ugal-ugalan dan tak jarang harus menabrak aturan hukum atas kaidah-kaidah pertambangan yang berlaku.
Analisis menunjukkan bahwa kasus ini memiliki beberapa aspek penting, yaitu:
1. Korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan: Kasus ini menunjukkan bahwa ada penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
2. Kerusakan lingkungan: Ilegal mining dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk polusi air, tanah, dan udara.
3. Kerugian negara: Ilegal mining juga dapat menyebabkan kerugian negara yang signifikan, baik dari segi pendapatan pajak maupun dari segi kerusakan lingkungan.
Kasus ilegal mining di Sultra ini menunjukkan bahwa masih ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk meningkatkan integritas pejabat publik dan penegak hukum.
Pemerintah harus lebih serius dalam menangani kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil.
Kita juga harus merefleksi diri dan menginternalisasi bagaimana seyogyanya kekuasaan, penguasa memainkan iklim investasi dan kepemimpinan itu di jalankan.
Pers memiliki peran strategis sebagai pilar demokrasi, penjaga akal sehat publik, sekaligus mitra kritis dalam proses pembangunan nasional dan daerah dalam segala proses pemberitaan yang ada.
Dengan demikian, kita dapat membangun Sultra yang lebih baik, dengan pengelolaan sumber daya alam yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

