JAKARTA, PersKpkNews.com – Bareskrim Mabes Polri buka suara soal Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, yang disebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan tambang ilegal.
Kepolisian menjelaskan bahwa hasil gelar perkara telah menyimpulkan adanya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Anton, namun penetapan tersangka secara resmi masih menunggu proses administrasi.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mohammad Irhamni mengatakan penyidik telah menggelar perkara terkait dugaan tambang ilegal yang melibatkan PT Masempo Dalle di Kabupaten Konawe Utara.
Dalam perkara tersebut, Anton Timbang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan itu.
“Keputusan gelar menetapkan Direktur Utama sebagai tersangka. Tapi ketetapannya belum saya tanda tangani,” ujar Brigjen Irhamni, dilansir detikcom, Minggu (15/3/2026).
Irhamni menjelaskan bahwa gelar perkara dalam kasus ini telah dilakukan pada Selasa (3/3). Dalam forum tersebut, penyidik menyimpulkan perkara yang menjerat Anton Timbang telah memenuhi unsur pembuktian yang cukup.
“Mencukupi dua alat bukti adanya pertanggungjawaban pidana sehingga dia ditetapkan sebagai (tersangka), putusan gelar memutuskan dia tersangka,” jelasnya.
Meski demikian, Irhamni mengakui bahwa keputusan hasil gelar perkara tersebut masih bersifat internal.
Penetapan tersangka secara resmi belum dilakukan karena proses administrasi masih berjalan.
“Keputusan gelar kan diputuskan internal sebenarnya itu. Tetapi secara resminya belum ada karena secara resmi, kalau hari itu saya tanda tanganin, saya kewajiban untuk menyampaikan kepada mereka,” jelasnya.
