Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Hiburan Malam Fhonix Diduga Langgar Perda Ramadan, Warga Minta Bupati Bungo Segera Bertindak

Bungo —Jumat 13/03/2026, KPK News Tempat hiburan malam Fhonix di Kabupaten Bungo kembali menjadi sorotan masyarakat setelah diduga tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan. Berdasarkan pantauan awak media KPK News di lapangan, tempat hiburan tersebut terlihat ramai pengunjung meskipun pemerintah daerah telah mengeluarkan peraturan yang melarang operasional hiburan malam selama bulan puasa.

Saat wartawan mendatangi lokasi pada malam hari, terlihat sejumlah kendaraan roda empat dan roda dua terparkir di sekitar area tempat hiburan tersebut. Ramainya kendaraan yang terparkir menunjukkan tingginya jumlah pengunjung yang datang ke lokasi.

Tidak hanya itu, dari dalam bangunan juga terdengar suara musik keras yang diduga berasal dari aktivitas hiburan malam. Suasana di dalam disebut-sebut seperti kegiatan dugem atau pesta musik yang biasanya berlangsung di tempat hiburan malam.

Pantauan tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat terkait kepatuhan pengelola tempat hiburan terhadap aturan yang berlaku di Kabupaten Bungo. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Bungo telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang secara tegas melarang operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.

Peraturan tersebut dibuat untuk menjaga ketertiban umum serta menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Namun dengan masih beroperasinya hiburan malam Fhonix, masyarakat menilai aturan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Sejumlah warga dari Kampung Lereng, Ilyas Putra AS. Bungo Dani, dan Taman Agung mengaku merasa resah dengan aktivitas hiburan malam tersebut. Menurut mereka, keberadaan tempat hiburan yang tetap buka di bulan Ramadan sangat mengganggu ketenangan masyarakat yang sedang menjalankan ibadah.

“Ini bulan puasa, seharusnya tempat hiburan malam tutup sesuai aturan. Kami merasa terganggu karena aktivitasnya masih berjalan seperti biasa,” ungkap salah seorang warga di sekitar lokasi.

Sebagian masyarakat juga menilai pengelola tempat hiburan malam tersebut seolah tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Bahkan ada yang beranggapan tempat hiburan tersebut seperti merasa kebal terhadap hukum yang berlaku.
Warga berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas untuk menegakkan aturan yang ada. Menurut mereka, penegakan Perda harus dilakukan secara adil agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Masyarakat Taman Agung secara khusus meminta kepada Bupati Bungo, H. Dedy Putra, S.H., M.Kn., agar segera mengambil tindakan terhadap tempat hiburan malam Fhonix apabila terbukti melanggar peraturan daerah yang berlaku selama bulan Ramadan.
“Kami berharap Bapak Bupati bisa segera menutup tempat hiburan malam Fhonix jika memang terbukti melanggar aturan. Jangan sampai masyarakat yang bertindak sendiri karena merasa tidak ada penegakan hukum,” ujar salah satu perwakilan warga.

Selain itu, warga juga meminta kepada instansi terkait seperti Satpol PP dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan.

Menurut masyarakat, langkah tegas dari pemerintah sangat diperlukan agar aturan daerah benar-benar dihormati dan dijalankan oleh semua pihak, termasuk para pelaku usaha hiburan malam.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola hiburan malam Fhonix belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas operasional mereka selama bulan Ramadan. Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun tangan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa di Kabupaten Bungo.CEO

Exit mobile version