Perskpknews.com MAKASSAR — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait kasus narkoba yang melibatkan dua personel Polri berinisial AKP AE dan IPTU N. Sidang tersebut berlangsung di Mapolda Sulsel, Kamis (5/3/2026).
Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Propam Polda Sulsel, Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H., dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi guna mengungkap fakta terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua perwira tersebut.
Usai pelaksanaan sidang, Kombes Pol. Zulham Effendy menyampaikan keterangan kepada awak media melalui doorstop mengenai perkembangan proses persidangan.
Ia menjelaskan bahwa dalam sidang perdana tersebut pihaknya menghadirkan sejumlah saksi, baik saksi yang memberatkan maupun saksi yang meringankan bagi terduga pelanggar.
“Pada sidang perdana hari ini kami menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi yang meringankan bagi terduga pelanggar. Salah satunya adalah istri dari salah satu terduga pelanggar yang memohon agar suaminya diberikan keringanan serta menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kesalahan yang dilakukan,” ujar Zulham.
Menurutnya, terdapat sekitar delapan orang saksi yang diperiksa dalam persidangan tersebut. Para saksi berasal dari wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara sehingga pemeriksaan dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom.
Zulham menambahkan, dari proses persidangan yang berlangsung muncul sejumlah fakta baru yang sebelumnya belum terungkap dalam tahap penyelidikan.
“Dari fakta persidangan terdapat beberapa hal yang sebelumnya belum terungkap pada saat proses penyelidikan. Namun demikian, dalam proses ini kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Setiap keputusan nantinya harus didukung oleh alat bukti yang kuat serta keyakinan majelis,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sebagian saksi memberikan keterangan secara kooperatif dan menjelaskan secara rinci terkait apa yang mereka lihat, alami, maupun lakukan. Meski demikian, masih terdapat beberapa saksi yang dinilai belum memberikan keterangan secara terbuka.
Untuk memperkuat proses pembuktian, pihaknya berencana menghadirkan anggota yang terlibat dalam proses penangkapan pada persidangan berikutnya.
“Insyaallah minggu depan kami akan menghadirkan seluruh anggota yang ikut melakukan penangkapan baik di Toraja Utara maupun di Tana Toraja agar pemeriksaan dapat dilakukan secara langsung dalam persidangan,” tambahnya.
Melalui proses sidang kode etik tersebut, Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin serta kode etik profesi Polri secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjaga integritas institusi kepolisian.
Editor: Redaksi KPK TIPIKOR News Sul-Sel, Chemal Rusanda

