Perskpknews.com PANGKEP — Ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (BAZNAS) H. Muh. Arif Arfah, Lc., secara tegas membantah isu yang menyebut adanya pemotongan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kepentingan zakat dan infak.
Penegasan itu disampaikan langsung dalam pertemuan bersama sejumlah awak media di Forum Jurnalis Pangkep, termasuk dari Media KPK TIPIKOR News dan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pangkep, Baharuddin Tatang, yang digelar di ruang rapat BAZNAS Pangkep. Selasa (3/3/2026).
Arif menyebutkan, informasi yang berkembang di tengah masyarakat perlu segera diluruskan agar tidak menimbulkan keresahan, khususnya di kalangan ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
“Kami tegaskan, BAZNAS tidak memiliki kewenangan memotong gaji ASN untuk zakat maupun infak. Penyaluran zakat bersifat sukarela dan berdasarkan kesadaran masing-masing individu,” ujar Arif di hadapan jurnalis.

Menurutnya, BAZNAS hanya berperan sebagai fasilitator dan pengelola dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dipercayakan oleh para muzakki. Seluruh dana yang dihimpun berasal dari niat pribadi tanpa unsur paksaan atau intervensi kebijakan sepihak.
Ia menambahkan, dalam pengelolaan ZIS, BAZNAS Pangkep berkomitmen menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan syariat serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pertemuan tersebut juga menjadi forum klarifikasi terbuka antara lembaga pengelola zakat dan insan pers guna memastikan informasi yang beredar tetap berimbang dan sesuai fakta.
BAZNAS Pangkep, lanjut Arif, membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme penghimpunan dan penyaluran zakat di daerah ini.
Liputan: Redaksi KPK TIPIKOR News
Sul-Sel, Chemal Rusanda
