KONAWE, PersKpkNews.com – Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, memberikan klarifikasi terkait pungutan biaya haji sebesar Rp3.800.000 per orang.
Menurut Kepala Kementerian Haji dan umrah Konawe, Ibu Misrawati, saat diwawancarai oleh tim jurnalis KpkTipikorNews, ia menjelaskan, bahwa pungutan tersebut bukanlah pungutan liar, melainkan biaya lokal yang harus ditanggung oleh jemaah haji karena pemerintah tidak mampu membiayai.
“Biaya lokal yang dibayar jemaah haji meliputi biaya pesawat, biaya persiapan perangkatan, biaya bus, biaya pengawalan, biaya handling bagasi, biaya koper, biaya atribut jemaah, dan biaya akomodasi jemaah selama di embarkasi transit,” jelas Ibu Misrawati. Rabu 18/2/2026.
Proses verifikasi dan validasi biaya haji dilakukan melalui rapat dengan jemaah haji, powerpoint, dan tanya jawab. Kementerian Agama juga memastikan transparansi dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Kabupaten Konawe memasuki bulan Ramadan dengan penuh ceria, keceriaan, dan kebanggaan diri karena menjadi Muslim,” tambah Hasrun taleo S.Pd M.pd, Kementrian agama Konawe.
Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ijtihad dan Ijma’ dalam Islam (UU Ijtihad) menyatakan bahwa:
– Biaya penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang dibebankan kepada jemaah haji dan umrah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
– Biaya penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang dibebankan kepada jemaah haji dan umrah harus transparan dan akuntabel.
– Biaya penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang dibebankan kepada jemaah haji dan umrah harus sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Sebelumnya, Salah satu calon jemaah haji yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pungutan tersebut sangat memberatkan, apalagi sebelumnya para jemaah telah menyelesaikan kewajiban pembayaran biaya haji sesuai ketentuan.
“Setelah pelunasan biaya haji, kami masih dibebani lagi Rp3.800.000 per orang. Katanya untuk transportasi ke bandara, biaya di embarkasi Makassar, koper dan lain-lain. Padahal setahu kami, sesuai ketentuan Kementerian Agama RI, tidak ada lagi pungutan tambahan setelah biaya haji dilunasi,” ujarnya.
Ia menilai, jika benar pungutan tersebut tidak memiliki payung hukum yang jelas, maka hal itu patut dipertanyakan. Menurutnya, jumlah yang dibebankan terbilang fantastis dan sangat membebani para calon jemaah, khususnya yang berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Dengan klarifikasi yang diberikan oleh Kementerian Agama Konawe, diharapkan masyarakat dapat memahami biaya haji yang harus dibayar. Kami akan terus memantau perkembangan informasi terkait biaya haji dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat
Laporan: Aby Razak

