Jembrana|Kpktipikornews.com
Jembrana – Aktivitas pembangunan yang diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan terpantau di kawasan pesisir Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Sebuah bangunan yang direncanakan sebagai villa berdiri di atas lahan berstatus Tanah Negara, memunculkan perhatian publik terkait kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan pemanfaatan wilayah pesisir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan tersebut berdiri di atas lahan seluas kurang lebih 5.000 meter persegi. Tidak hanya satu titik, di sisi seberang jalan pesisir pantai juga terpantau aktivitas pembangunan berupa pengerjaan pondasi serta pemasangan besi tiang beton, yang berada di atas lahan dengan status serupa.
Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat kawasan pesisir merupakan wilayah yang memiliki regulasi ketat, baik dari sisi perizinan, lingkungan, maupun tata ruang. Warga mempertanyakan kejelasan legalitas pembangunan yang secara fisik telah berjalan.
Untuk memastikan informasi, awak media melakukan penelusuran ke lokasi. Sofian, warga Desa Medewi yang disebut sebagai penanggung jawab kegiatan pembangunan di lapangan, tidak berhasil ditemui. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga tidak mendapatkan respons.
Di lokasi, awak media memperoleh keterangan dari Ketua Banser Desa Yeh Sumbul, Haridi, yang menyatakan bahwa dirinya ditugaskan sebagai pengamanan proyek. Menurutnya, pembangunan tersebut diklaim telah mengikuti prosedur yang berlaku, dengan pengurusan perizinan diserahkan kepada pihak kuasa hukum (lawyer) yang menangani dokumen administrasi.
Namun, keterangan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan penjelasan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jembrana. Melalui pesan singkat, Kasat Pol PP, I Ketut Eko Susila Artha Permana, S.E., M.Si. menyampaikan bahwa aktivitas pembangunan telah dihentikan sementara oleh aparat desa (Polprades).
Penghentian dilakukan karena pembangunan tersebut diduga mencakup rencana fasilitas tambahan seperti kolam renang dan kedai, yang berlokasi di atas lahan dengan status tanah adat, sehingga pihak pelaksana diminta melengkapi seluruh perizinan sebelum kegiatan dilanjutkan.
Sementara itu, Perbekel Desa Yeh Sumbul, I Putu Gede Diantariksa ST. saat dikonfirmasi secara terpisah, menyatakan belum mengetahui adanya aktivitas pembangunan dimaksud. Pernyataan tersebut menambah sorotan terhadap mekanisme pengawasan dan koordinasi pembangunan di wilayah desa.
Hingga berita ini diturunkan, bangunan masih tampak berdiri dengan sebagian struktur telah terpasang. Aparat terkait diharapkan melakukan pengawasan secara konsisten agar pemanfaatan tanah negara, khususnya di kawasan pesisir, tidak berjalan mendahului kepastian administrasi, demi menjaga kepastian hukum serta ketertiban tata ruang.
(PTB)

