Perskpknews.com Pangkajene – Pemerintah Kelurahan Sibatua bersama Bhabinkamtibmas Polsek Pangkajene memfasilitasi mediasi penyelesaian sengketa kewarisan antarwarga di Kampung Pagang, Kelurahan Sibatua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Selasa (03/02/2026).
Mediasi tersebut dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pangkajene Aiptu Amirullah, S.H., didampingi Plt. Lurah Sibatua Jamaluddin, S.E., serta Kasi Trantib Kelurahan Sibatua Muh. Yusuf, sebagai bentuk pelayanan dan upaya menjaga kondusivitas wilayah.
Kegiatan ini dilaksanakan menindaklanjuti laporan warga terkait adanya kesalahpahaman dalam pembagian harta warisan antara Sdri. Dg. Ngai, Sdr. Asrar, dan Sdr. Ahyar. Untuk mencari solusi bersama, ketiga pihak dipertemukan di rumah Ketua RW 03 Pagang, disaksikan Ketua RT setempat serta perwakilan keluarga masing-masing pihak.
Dari hasil musyawarah dan kesepakatan bersama, disepakati bahwa Sdr. Asrar dan Sdr. Ahyar masing-masing memperoleh sebidang tanah berupa sawah dan tambak, sementara tanah perumahan dibagi menjadi dua bagian. Para pihak juga sepakat bahwa pengurusan sertipikat tanah akan dilaksanakan sekitar bulan Agustus 2026.
Plt. Lurah Sibatua, Jamaluddin, S.E., menyampaikan bahwa kegiatan mediasi ini merupakan bagian dari peran kelurahan dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan warga secara musyawarah dan kekeluargaan, guna mencegah potensi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Sementara itu, di tempat terpisah, Kapolsek Pangkajene IPTU Hasrul, S.Sos. menegaskan kepada seluruh personel, khususnya Bhabinkamtibmas, agar terus aktif memberikan imbauan kamtibmas kepada warga binaan demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.
Kegiatan mediasi berlangsung dengan tertib dan lancar, serta berakhir sekitar pukul 12.00 WITA dalam suasana aman dan penuh kekeluargaan.
Redaksi KPK TIPIKOR News Sul-Sel: Chemal Rusanda

