Pontianak, 02 Februari 2026
KPK Tipikor News
Polemik penyalahgunaan Dana Desa di Desa Seruat Tiga Kec.Kubu Kab.Kubu Raya menimbulkan kemarahan masyarakat akibat penaganan nya yang kurang transfaran dari Instansi terkait dan APH Kab.Kubu Raya. Hal ini sudah sangat lama berlangsung bahkan hitungan sudah melebihi kurun waktu ± 2 tahun sampai sekarang penangannya sangat mengecewakan masyarakat Desa Serutat Tiga.
Meskipun Team Investigasi dari Inspektorat telah turun bebarapa kali kelapangan untuk mengadakan pemeriksaan langsung, hal ini tidak memberikan nilai yang sangat berarti bagi masyarakat, karena setiap kali Team Investigasi Inspektorat Kab.Kubu Raya turun untuk melakukan audit di lapangan masyarakat tidak pernah mendapatkan hasilnya.
Berdasarkan wawancara team awak media di lapangan dengan warga Desa Seruat Tiga, didapatkan informasi yang sangat tidak masuk akal, yang mana disaat team Inspektorat Kab.Kubu Raya turun mengadakan pemeriksaan dilapangan kedatangannya didampingi oleh Kepada Desa yang menjadi target pemeriksaan.
Dari hasil investigasi team KPK Tipikor News di lapangan banyak ditemukan bebarapa pekerjaan yang tidak selesai/mangkrak, salah satunya adalah pembuatan sebuah Gedung PAUD di Dusun Ingin Makmur hanya sebuah rangka dan beberapa Zak semen menjadi beku.

Dari hasil wawancara team kami dilapangan dengan seorang warga bernama Narum banyak sekali pekerjaan Proyek Fiktif yang di lakukan oleh saudara Pandi selaku Kades Seruat Tiga yang antara lain:
Tahun 2020:
- Pembangunan Pipa Sinasi kerumah tangga Rp. 49.740.000,-
- Anggaran Normalisasi RT.08 286.532.000,-
- Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp.169.352.000,-
- Pembangunan Jalan Beton Rp.96.083.000,-
Tahun 2021 & 2022
- Penyelenggara Siaga Kesehatan Rp.125.931.600,-
- Belanja Modal Gedung, Bangunan dan Taman 407.386.400,-
- Gedung, Taman dan Sewa Alat Rp.130.332.200,-
- Pintu Air Rp.22.836.000,-
Untuk Tahun 2023, 2024 dan 2025 tidak ditemukan pembangunan baik dari segi Infrastruktur sampai lingkungan Kesehatan tidak ditemukan pekerjaan yang berarti dan tidak didapatkan informasi yang berarti dari Ketua BPD Desa Seruat Tiga, saat dihubungi terkesan tertutup dan tidak berani transfaran kepada warga.
Sulitnya mendapatkan informasi yang jelas dari aparatur desa, disebabkan aktifitas desa keseharian tidak kelihatan alias tidak punya kantor desa. Dari sejak kepimpinan saudara Pandi sebagai Kades Seruat Tiga dari Tahun 2020 sampai saat sekarang tidak memiliki kantor desa hak ini sudah bukan menjadi rahasia setiap orang bahkan setiap Team Inspektorat Kab.Kubu Raya mereka sudah melihat sendiri.
Kami mohon kepada instansi terkait dan APH Kab.Raya segera melakukan tindakan tegas terhadap kasus ini, jika dibiarkan terus berlalu kami bersama warga Desa Seruat Tiga akan meneruskan laporan ini ke penegak hukum yang lebih berwenang di bidangnya yaitu ke KPK RI Gedung Merah Putih Pusat.
(M.Asruf.Az. S.E)
KPK Tipikor News,

