Perskpknews.com Luwu Utara – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara, Karemuddin, meminta Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Luwu Utara untuk segera melakukan pengawasan dan penertiban terhadap harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Elpiji yang dinilai tidak normal dan merugikan masyarakat.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai kemungkinan terjadinya lockdown di tengah masyarakat Luwu Utara. Isu tersebut memicu kepanikan publik dan dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menaikkan harga BBM dan Elpiji di atas harga yang telah ditetapkan.
Karemuddin mengungkapkan, berdasarkan hasil pantauan di lapangan, harga BBM eceran bervariasi mulai dari Rp16.000 hingga Rp25.000 per liter. Padahal, menurut informasi resmi yang diterimanya, ketersediaan stok BBM di wilayah Kabupaten Luwu Utara saat ini masih dalam kondisi aman dan mencukupi.
Selain BBM, lonjakan harga juga terjadi pada Elpiji subsidi ukuran 3 kilogram. Harga yang seharusnya terjangkau oleh masyarakat justru melonjak hingga Rp35.000 bahkan mencapai Rp50.000 per tabung, kondisi yang dinilai sangat memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah.
“Atas kondisi ini, kami meminta DPKUKM untuk turun langsung ke lapangan melakukan pengawasan dan penertiban. Jika ditemukan adanya permainan harga maupun penimbunan barang, maka harus segera ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Karemuddin, Sabtu (31/1/2026).
Ia menekankan bahwa penindakan tidak boleh hanya sebatas teguran, melainkan harus disertai langkah tegas. Pemerintah daerah melalui DPKUKM juga diminta untuk berkoordinasi dengan aparat Kepolisian guna menindak oknum yang sengaja menciptakan keresahan dan mengambil keuntungan dari kesulitan masyarakat.
Di sisi lain, Karemuddin turut mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Menurutnya, kepanikan publik justru akan memperparah situasi dan membuka peluang terjadinya praktik-praktik curang.
Ia juga menegaskan bahwa isu lockdown yang dikaitkan dengan aksi perjuangan aspirasi pemekaran Provinsi Luwu Raya tidak boleh disalahgunakan.
“Perjuangan aspirasi merupakan hak konstitusional masyarakat dan harus dijalankan secara bermartabat, tanpa menciptakan keresahan serta tanpa mengorbankan akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar,” pungkasnya.
Redaksi KPK TIPIKOR Sul-Sel
Chemal Rusanda

