Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Polres Jembrana Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan yang Menyasar Sekolah Dasar

Jembrana|Kpktipikornews.com

 

Jembrana – Kepolisian Resor Jembrana berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah sekolah dasar di wilayah Kabupaten Jembrana. Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian yang menyasar fasilitas pendidikan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/7/I/2026/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI tertanggal 16 Januari 2026, kasus terakhir diketahui terjadi di SD Negeri 4 Medewi, Banjar Pangkung Slepo, Desa Medewi, Kecamatan Pekutatan, pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 Wita.

Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa, 20 Januari 2026, pukul 16.00 Wita, bertempat di Lobi Auditorium Pemerintah Kabupaten Jembrana (kantor sementara Polres Jembrana), menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras dan respons cepat jajaran Polres Jembrana.

Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gede Alit Darmana, S.H., serta Kasi Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya.

Dalam pengungkapan tersebut, Polres Jembrana berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial DS (49), seorang wiraswasta asal Kabupaten Tabanan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, tersangka diketahui melakukan aksinya dengan cara mencongkel pintu atau jendela ruang kelas maupun ruang guru menggunakan alat berupa obeng dan tang yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka telah melakukan pencurian di sedikitnya 10 sekolah dasar di wilayah Kabupaten Jembrana sejak bulan Juli hingga November 2025, di antaranya SD Negeri 2 Pengeragoan, SD Negeri 2 Gumbriah, SD Negeri Pangyangan, SD Negeri 1 Pengeragoan, SD Negeri 4 Pekutatan, SD Negeri 2 Yeh Embang, SD Negeri 5 Penyaringan, SD Negeri 3 Pergung, SD Negeri 2 Mendoyo, serta SD Negeri 2 Tegal Cangkring.

Adapun barang-barang yang diambil berupa peralatan elektronik dan sarana pendukung kegiatan belajar mengajar, seperti proyektor, printer, speaker aktif, laptop, serta mesin potong rumput. Seluruh barang hasil curian kemudian dibawa ke rumah tersangka di Kabupaten Tabanan untuk selanjutnya dijual secara daring.

Tersangka berhasil diamankan oleh jajaran Polres Jembrana pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 04.00 Wita, di Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di wilayah Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Jembrana guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Polres Jembrana mengimbau kepada pihak sekolah dan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta keamanan lingkungan sekolah. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, masyarakat diharapkan segera menghubungi Call Center Kepolisian 110 atau mendatangi kantor Polres/Polsek terdekat.

 

(PTB)

Exit mobile version