KONAWE, PersKpkNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Konawe kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Konawe.
Kali ini, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Konawe berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 Wita. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MUH. DZALIL NUR FHADILLAH alias DZALIL bin SALEH, yang diduga kuat terlibat dalam kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Konawe menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadinya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Arombu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Konawe segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
Dari hasil penggeledahan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Konawe menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Adapun barang bukti narkotika yang berhasil diamankan berupa 4 (empat) sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,17 gram.
Selain itu, petugas juga menyita berbagai barang bukti non-narkotika yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut antara lain satu unit handphone merek Techno Spark Go 1 warna putih, dua unit timbangan digital, satu alat press, satu set alat isap (bong), pireks kaca, sendok dari pipet plastik, berbagai potongan pipet plastik, klip plastik kosong, korek api gas, tas warna hitam, tempat vitamin, bungkus rokok, serta sejumlah uang tunai dengan total ratusan ribu rupiah yang diduga hasil transaksi narkotika.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Konawe mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi menjaga generasi muda dan keamanan wilayah Kabupaten Konawe.
Laporan: Aby Razak

