Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Mahasiswa Desak Kejati Sulsel Evaluasi Dugaan Penyimpangan Penyidikan Kasus Bibit Murbei di Wajo

Perskpknews.com Makassar – Koalisi Lintas Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Kamis (8/1/2026). Aksi tersebut menyoroti dugaan penyimpangan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Wajo dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit murbei di Kabupaten Wajo.

Dalam orasinya, massa aksi menilai proses penegakan hukum yang dijalankan Kejari Wajo diduga tidak profesional, tidak objektif, serta berpotensi menyimpang dari ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan prinsip due process of law.

Mahasiswa juga menuding adanya pelanggaran terhadap hak-hak tersangka yang dinilai dapat mencederai asas keadilan dan kepastian hukum. Atas dasar itu, Koalisi Lintas Mahasiswa mendesak Kejati Sulsel untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Wajo, termasuk meminta pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Wajo apabila terbukti terjadi penyimpangan dalam proses penyidikan.

Aksi unjuk rasa tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, di Ruang Aspirasi Kejati Sulsel. Dalam pertemuan itu, perwakilan mahasiswa secara resmi menyerahkan dokumen pernyataan sikap dan tuntutan.

Koordinator lapangan aksi, Ahmad Sangaji, mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran serius dalam proses penyidikan perkara tersebut. Ia menyebutkan adanya pemeriksaan tanpa pendampingan penasihat hukum, dugaan tekanan dalam pemeriksaan, penyitaan telepon genggam tanpa prosedur hukum yang sah, hingga penetapan tersangka yang dinilai prematur dan belum didukung oleh dua alat bukti yang cukup.

“Kami meminta Kejati Sulsel melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kajari Wajo dan penyidik yang menangani perkara ini. Penegakan hukum harus berjalan objektif dan tidak melanggar hak-hak warga negara,” tegas Ahmad Sangaji.

Menanggapi aspirasi mahasiswa, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang disampaikan oleh massa aksi. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Terkait dugaan pelanggaran etik, yang bersangkutan akan kami panggil. Kami juga telah menerima surat pengaduan dari kuasa hukumnya,” ujar Soetarmi di hadapan perwakilan mahasiswa.

Soetarmi juga menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan bibit murbei di Kabupaten Wajo saat ini masih dalam tahap penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru.

“Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” jelasnya.

Ia menambahkan, terdapat jalur hukum yang dapat ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait penetapan tersangka.

“Jika merasa dirugikan dalam proses penetapan tersangka, terdapat upaya hukum yang dapat diajukan, salah satunya melalui mekanisme praperadilan,” katanya.

Selain itu, Kejati Sulsel menyampaikan apresiasi terhadap mahasiswa yang turut mengawal jalannya proses hukum. “Kami mengapresiasi rekan-rekan mahasiswa yang ikut mengawal penanganan perkara ini. Mari kita tunggu hasil dan perkembangan selanjutnya,” pungkas Soetarmi.

Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian dan berakhir damai setelah perwakilan Koalisi Lintas Mahasiswa menyerahkan dokumen pernyataan sikap. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi tertulis lanjutan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait hasil evaluasi internal atas laporan tersebut.

 

Redaksi KPK TIPIKOR News Sul-Sel.

 

 

Exit mobile version