Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Pendamping PKH Mengemuka, DPRD Pangkep Bahas Aduan Hilangnya Bansos di Rapat Komisi III

Perskpknews.com PANGKEP — Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) mencuat dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Rabu (7/1/2026), yang digelar di Ruang Rapat Lantai II DPRD Pangkep.

 

Rapat kerja tersebut membahas pengaduan masyarakat terkait tidak diterimanya dan hilangnya bantuan sosial, termasuk persoalan kepesertaan bantuan iuran BPJS, sebagaimana tertuang dalam undangan resmi DPRD Pangkep kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tombak Keadilan.

 

Salah satu kasus yang disorot adalah dugaan penyalahgunaan wewenang pendamping PKH di Pulau Salemo, Desa Mattiro Bombang, Kecamatan Liukang Tupabbiring Utara. Korbannya, Muliati, Keluarga Penerima Manfaat (KPM), mengaku tidak pernah menerima dana bantuan sosial PKH yang menjadi haknya.

Menurut pengakuan Muliati, buku rekening, kartu ATM, dan PIN PKH dikuasai oleh pendamping PKH selama hampir satu tahun. Akibatnya, Muliati tidak pernah mengetahui pencairan maupun menarik dana bantuan tersebut.

 

“Setelah ATM dikembalikan dan dicek, saldonya kosong. Pendamping berdalih dananya kembali ke negara karena tidak diambil. Tapi setelah dicek di buku rekening, seluruh bantuan tercatat masuk,” ungkap Muliati dalam rapat tersebut.

 

Anggota DPRD Kabupaten Pangkep dari Fraksi PDI Perjuangan, H. Abd Rasyid, menegaskan bahwa kasus ini terjadi di daerah pemilihannya (Dapil IV) dan tidak boleh dianggap sepele.

 

“Ini wilayah dapil saya. Pendamping PKH tidak dibenarkan memegang ATM, buku rekening, apalagi PIN KPM. Ini harus dievaluasi serius dan diproses,” tegas H. Rasyid.

 

Sikap tegas juga disampaikan Umar Haya, anggota DPRD Pangkep dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia menilai peristiwa tersebut tidak cukup diselesaikan melalui klarifikasi internal.

 

“Kalau ATM dan rekening dipegang pendamping hingga hak masyarakat hilang, ini bukan pelanggaran biasa. Ini pidana dan harus diproses hukum,” ujar Umar Haya.

 

Secara hukum, tindakan pendamping PKH tersebut diduga mengarah pada penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, serta Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti menimbulkan kerugian negara atau hilangnya hak masyarakat atas dana bantuan sosial.

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai melanggar Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin serta pedoman resmi PKH yang secara tegas melarang pendamping menguasai kartu ATM, buku rekening, maupun PIN KPM.

 

Akibat penguasaan tersebut, hak Muliati atas bantuan sosial diduga hilang dan berpotensi menyebabkan data bansos dinyatakan tidak aktif atau hangus, yang berdampak langsung pada pemenuhan hak dasar penerima manfaat.

 

Atas kejadian ini, pihak keluarga bersama DPRD Kabupaten Pangkep meminta pendampingan hukum dari LBH Tombak Keadilan untuk mengawal laporan pidana terhadap pendamping PKH yang bersangkutan, sekaligus memastikan hak Muliati dapat dipulihkan.

 

Rapat kerja Komisi III DPRD Pangkep ini dipimpin sebagai bentuk komitmen lembaga legislatif dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak masyarakat penerima bantuan sosial.

 

Liputan: Chemal Rusanda, Redaksi KPK Tipikor News Sul-Sel

Exit mobile version