Pontianak 5 januari 2026 kpktipikor news.id
Diduga proyek drenase jalan bina jaya gang damai 4. kecamatan Pontianak Selatan yang mengunakan angaran APBD kota Pontianak kini memicu sorotan publik
Proyek drenase yang dikerjakan asal asalan tak sesuai juknis juklak yang memakai dana angaran sebesar Rp 196 juta rupiah lebih tak sesuai harapan masyarakat
proyek drenase yang dikerjakan banyak kejanggalan aliran air mengalirkan tersumbat ditutupi tanah galian tidak sesuai bestek dan julak tak sesuai teknis
Temuan di lapangan memperburuk dugaan tersebut pekerjaan asal jadi Kabid PPK konsultan tutup mata
Mutlak dalam pekerjaan konstruksi drenase menjadi mutu proyek tersebut sangat di ragukan kualitas nya.
sebagaimana di aturan dalam keterbukaan informasi publik dan permen PUPR NO. 14 2020 yang mewajibkan bentuk transparansi informasi kepada masyarakat
Saat dikonfirmasi via wa ke Kabid perkim kota Pontianak tidak ada jawaban diam seribu bahasa hingga diduga Kabid membiarkan proyek tersebut di kerjakan asal asalan pengawas seharunya menegur atau menghentikan pekerjaan jika ditemukan pelanggaran konsultan tak pernah tahuNamun fakta di lapangan menunjukkan kelalaian berat. Hingga kualitas pekerjaan tesebut yang diduga tidak sesuai spesifikasi, kelalaian seperti ini dapat berakibat merugikan negara
pembiaran yang mengarah pada kerugian uang negara sebagai mana di atur dalam PASAL 55 KHUP tentang turut serta Serta ketentuan dalam UU Tipikor jika terjadi kelalaian.
berkontribusi pada terjadinya kerugian uang negara Menjadi indikator awal adanya penyimpangan angaran
Proyek tidak ada pengawasan konsultan Pengawas diam tutup mata
bukan hal kecil tetapi kelalaian dari dinas perkim Sampai berita ini naik dinas perkim kota hanya diam
Meminta walikota kota pontianak segerah memangil dinas perkim PPK nya yang harus bertanggung jawab
Sehingga dana yang di kucurkan tidak untuk di hambur hamburkan meminta walikota Pontianak memberikan tindakan yang tegas ucap wakil ketua asosiasi wartawan profesional Indonesia (AWPI) zul.

