KENDARI, KpkTipikorNews.com – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam, kembali menegaskan bahwa aktivitas tambang PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (30/12/2025).
Sangat jelas memenuhi unsur pidana kehutanan sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999.
“Unsur pidananya sudah terpenuhi! Fakta fisik jelas, kawasan dipatok dan ditambang,” tegas Nur Alam.
Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) telah dikeluarkan atas nama Presiden, namun fakta di lapangan menunjukkan eksploitasi hutan yang nyata.
Nur Alam juga menyoroti informasi terkait pembayaran kerugian negara oleh PT TMS sebesar Rp500 miliar dari target Rp2 triliun.
“Pengakuan dan pembayaran ini justru memperkuat indikasi tindak pidana kehutanan. Ada pengakuan, ada pembayaran kerugian negara. Bukti sudah nyata!” jelasnya.
Nur Alam mengingatkan agar Keputusan Presiden (Kepres) tentang penertiban kawasan hutan tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan Undang-Undang Kehutanan.
“Jangan belokkan ke Kepres, Kepres tidak membatalkan UU 41, apalagi jika menyangkut kerusakan lingkungan. Pidana harus tetap jalan,” tegasnya.
Kerusakan lingkungan di Pulau Kabaena adalah fakta yang tak terbantahkan.
Penambangan nikel di kawasan hutan lindung adalah pelanggaran hukum karena tidak ada izin yang membenarkan penambangan terbuka di area tersebut.
“Kawasan hutan lindung rusak secara fisik Ini bukan opini, tapi fakta,” ujarnya.
Nur Alam membandingkan kasus ini dengan pengalamannya sendiri.
“Dulu saya dipaksakan jadi terpidana kehutanan tanpa urusan yang jelas. Sekarang, kasus yang nyata ini justru menjadi polemik,” ujarnya.
Mantan Gubernur Sultra ini mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan bertanggung jawab.
“Barang bukti sudah cukup, kerusakan nyata, tidak perlu banyak cerita. Tinggal kemauan dan kesungguhan penegak hukum,” pungkas dengan nada tinggi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus ini.
“Kami akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini,” kata Juru Bicara KLHK, Siti Nahdiah.
Laporan: Aby Razak

