Site icon KPK TIPIKOR NEWS

DPRD Konawe dan Pemda Konawe Sepakati Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, I Made Asmaya: Ini Langkah Penting untuk Perlindungan Hak Konstitusional

KONAWE, PerskpkNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe dan Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe sepakat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

Raperda ini diserahkan oleh Pemda Konawe kepada DPRD Konawe dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD I Made Asmaya, S.Pd., M.M., digedung DPRD konawe pada Senin (15/12/2025).

Dalam sambutanya, Bupati Konawe H. Yusran Akbar, ST, menekankan pentingnya regulasi bantuan hukum sebagai narasi legal negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi kaum warga miskin sebagai kelompok yang sensitif.

Ketgam. Foto istimewa.

“Bantuan hukum ini bukan semata-mata kebutuhan sosial, melainkan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh negara dan pemerintahan daerah,” kata Sekda Konawe Dr. Ferdinand, S.P., M.H., yang membacakan sambutan Bupati Konawe.

Sekda Konawe juga menekankan bahwa keberhasilan program bantuan hukum tidak hanya tergantung pada pemerintah daerah, tapi dukungan DPRD dan partisipasi masyarakat dinilai sangat krusial agar program ini berjalan efektif.

“Kami berharap pembahasan Raperda ini secara konstruktif, komprehensif, dan berorientasi pada masyarakat luas,” ujarnya.

Ketgam foto istimewa ketua DPRD konawe i made asmaya. Spd M.M.

Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin ini merupakan bentuk konsistensi pemerintah untuk memastikan persamaan kedudukan warga di bawah hukum. Bantuan hukum ini tidak hanya mencakup kasus pidana, tetapi juga perdata dan tata usaha negara.

Dengan diserahkannya Raperda ini, DPRD Konawe dan Pemda Konawe berharap dapat memberikan kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta membuka akses pendampingan hukum bagi masyarakat miskin yang selama ini terkendala biaya.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD I Made Asmaya, S.Pd., M.M., menyatakan bahwa pembahasan Raperda ini akan dilakukan secara transparan dan partisipatif, dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.

“Pembahasan Raperda ini akan menjadi langkah penting dalam meningkatkan perlindungan hak konstitusional masyarakat miskin di Konawe,” kata I Made Asmaya.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Konawe Nuriadin Tombili, Sekretaris DPRD Konawe, Sumanti, S.Sos., M.AP., dan anggota DPRD lainnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Dr. Ferdinand, S.P., M.H., Kepala Organisasi Perangkat Daerah, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

 

Laporan: Aby Razak

Exit mobile version