JAKARTA, PerskpkNews.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan ini membuka peluang bagi polisi aktif untuk menduduki jabatan pada 17 kementerian dan lembaga sipil.
Namun, aturan ini bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
MK menilai bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Berikut 17 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Polisi Aktif:
– Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
– Kementerian Hukum
– Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
– Kementerian Kehutanan
– Kementerian Kelautan dan Perikanan
– Kementerian Perhubungan
– Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
– ATR/BPN
– Lembaga Ketahanan Nasional
– Otoritas Jasa Keuangan
– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
– Badan Narkotika Nasional (BNN)
– Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
– Badan Intelijen Negara (BIN)
– Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penugasan di 17 kementerian/lembaga ini bisa berupa jabatan manajerial maupun nonmanajerial, selama posisi tersebut bersinggungan dengan fungsi kepolisian dan sesuai permintaan lembaga terkait.
Peraturan ini ditetapkan pada 9 Desember 2025 dan diundangkan pada 10 Desember 2025, hanya berselang waktu singkat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait jabatan sipil bagi polisi aktif.
Kapolri menyatakan bahwa penugasan polisi aktif di luar struktur organisasi Polri harus sesuai dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga terkait.
Namun, keputusan ini telah menimbulkan kontroversi dan kritik dari berbagai pihak, termasuk Kompolnas dan masyarakat sipil.
Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Polri dan kementerian/lembaga dalam menjalankan tugas dan fungsi kepolisian.
Namun, perlu diingat bahwa keputusan ini harus sesuai dengan Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan: Aby Razak

