KONAWE, PerskpkNews.com – Dugaan penarikan paksa kendaraan roda empat terjadi di Desa Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang melibatkan sejumlah debt collector dari pihak leasing dan disinyalir turut serta oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Konawe. Kendaraan milik warga bernama Herman ditarik secara paksa, Rabu (10/12/2025) malam.
Adik kandung Herman, Herding, mengungkapkan kronologi kejadian yang dialami kakaknya. Menurut penuturan Herding, beberapa orang yang mengaku sebagai debt collector mendatangi kediaman Herman di malam hari dan langsung memaksakan penarikan kendaraan.
Dalam proses penarikan tersebut, Herding menjelaskan bahwa rombongan debt collector datang tidak hanya sendiri, melainkan bersama dengan seorang pengacara dan diduga kuat melibatkan oknum polisi dari Polres Konawe.
“Mereka datang dan memaksa kakak saya, Herman, untuk menandatangani berita acara penarikan kendaraan,” ujar Herding.
Lebih lanjut, Herding memaparkan bahwa Herman diminta menandatangani sejumlah dokumen yang diklaim berkaitan dengan proses penarikan mobil tersebut. Menurut Herding, pihak keluarga merasa keberatan dan mempertanyakan prosedur yang diterapkan.
Praktik penarikan kendaraan yang sah seharusnya mengikuti prosedur yang ketat, termasuk identifikasi resmi petugas, keberadaan surat tugas yang jelas, dan adanya surat pemberitahuan resmi sebelumnya kepada debitur. Namun, Herding mengaku tidak melihat adanya dokumen resmi yang dijelaskan secara transparan kepada kakaknya.
“Kami tidak tahu apakah prosedurnya benar atau tidak. Yang jelas mereka datang dan langsung meminta tanda tangan,” tegas Herding.
Herding juga mempertanyakan alasan mengapa pihak leasing tidak melakukan proses penarikan atau pemberitahuan administratif melalui jalur resmi atau prosedur hukum yang berlaku.
Kehadiran oknum polisi dalam proses penarikan yang dilakukan pada malam hari dan terkesan intimidatif ini semakin menambah pertanyaan mengenai legalitas tindakan tertersebut.
Sementara itu, Kepala Collection Adira Finance Konawe, Andrian Syah, memberikan klarifikasi terkait penarikan kendaraan yang dilakukan oleh timnya.
Menurut Andrian, penarikan kendaraan tersebut bukan merupakan tindakan paksa, melainkan proses pengamanan aset yang dilakukan sesuai dengan perjanjian kredit antara Herman dan Adira Finance.
“Kami tidak ada niat untuk mengunjungi nasabah tersebut pada saat malam hari,” kata Andrian saat di Wawancara oleh Tim Jurnalis (PerkpkNews.com) pada Kamis, 11 Desember 2025, di salah satu cafe yaitu Jerismile.
Andrian menjelaskan bahwa timnya telah melakukan pendekatan secara persuasif kepada Herman dan Herdin, namun tidak ada itikad baik dari mereka untuk menyelesaikan angsuran tertunggak. “Kami sudah melakukan negosiasi selama 8 bulan, namun tidak ada realisasi dari mereka,” tambah Andrian.
Andrian juga membantah tuduhan bahwa timnya telah melakukan penarikan paksa kendaraan. “Kami memiliki surat perintah dari pihak berwajib dan telah melakukan prosedur yang sesuai dengan hukum,” tegas Andrian.
Sementara itu, seorang aparat kepolisian yang hadir saat penarikan kendaraan, Charles, membenarkan bahwa kehadirannya adalah untuk menemani tim Adira Finance dan memastikan bahwa proses penarikan kendaraan dilakukan secara aman dan sesuai dengan prosedur.
“Kami tidak ada niat untuk menakut-nakuti atau melakukan penarikan paksa,” kata Charles. “Kami hanya ingin memastikan bahwa proses penarikan kendaraan dilakukan secara aman dan sesuai dengan hukum.”
Andrian juga menjelaskan bahwa penarikan kendaraan tersebut dilakukan karena Herman dan Herdin tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran. “Kami telah melakukan pendekatan secara persuasif, namun tidak ada itikad baik dari mereka untuk menyelesaikan angsuran tertunggak,” jelas Andrian.
Andrian juga menambahkan bahwa Adira Finance telah melakukan pembayaran cash atas unit kendaraan tersebut dan telah melakukan prosedur yang sesuai dengan hukum. “Kami tidak ingin melukai perasaan nasabah-nasabah kami, namun kami harus menjaga kepentingan perusahaan,” Pungkas Andrian tersebut.
Laporan: Aby Razak

