Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Jaksa Agung RI Kunjungi Konawe, Evaluasi Kinerja Kejaksaan dan Penanganan Kasus Korupsi

KONAWE, PersKpkNews.com – Jaksa Agung RI, Prof. Dr. H. ST Burhanuddin, SH., MM., melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), sebagai bagian dari rangkaian agenda nasional untuk mengevaluasi kinerja kejaksaan di daerah. Senin 8/12/2025.

Kunjungan ini penting karena wilayah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sudah beberapa tahun belum mendapat tinjauan langsung dari pimpinan Kejaksaan Agung.

“Kami ingin melihat secara langsung kondisi kejaksaan di beberapa daerah, terutama terkait penanganan perkara, termasuk kasus korupsi, serta mengecek sarana, prasarana, dan kekuatan personel yang ada,” jelas Jaksa Agung.

Ketgam. Foto saat kunjungan Jaksa Agung RI

Kunjungan ini tidak berkaitan dengan isu perpajakan di sektor pertambangan yang belakangan ramai dibicarakan. Persoalan tersebut ditangani oleh tim khusus, yakni Satgas Pengamanan Investasi (PKH).

“Kunjungan kali ini murni untuk evaluasi capaian kerja kejaksaan dan menjadi bahan pertimbangan bagi pimpinan ke depan,” ujarnya.

Dalam sektor pertambangan, Kejaksaan Agung memiliki Satgas PKH yang melibatkan unsur TNI, Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, dan Kementerian Kehutanan.

Satgas ini sudah turun langsung ke beberapa wilayah hukum Kejati Sultra. Saat ini lebih dari lima perusahaan pertambangan telah terdata untuk diperiksa.

Perusahaan yang melanggar dipastikan akan dikenakan sanksi administratif atau denda sesuai ketentuan.

Ketgam. Foto istimewa Jaksa Agung RI.

Terkait temuan pajak pertambangan, Jaksa Agung menyampaikan bahwa kasus tersebut masih berada dalam proses internal dan belum masuk ke Kejaksaan Agung.

Menanggapi bencana banjir di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, Kejaksaan bersama Satgas PKH telah melakukan pengecekan langsung ke beberapa titik lokasi terdampak. Ada tambahan permintaan untuk memeriksa sejumlah titik lainnya.

Kejaksaan belum dapat menyampaikan nama perusahaan atau pihak yang diperiksa, karena tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap individu maupun korporasi.

 

Laporan: Aby Razak

Exit mobile version