KPK-TIPIKOR.NEW
Sebuah kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana kembali mencuat di lingkungan pendidikan, kali ini melibatkan Kepala Sekolah SMKN 1 Parigi Selatan Martini,S.Pd Rabu 3/12/2025.
Berdasarkan laporan yang diterima, Kepala Sekolah tersebut diduga melakukan pelanggaran serius dalam pengelolaan dana revitalisasi gedung sekolah yang bersumber dari APBN 2025.
Dana yang dikelola mencapai Rp. 1.136.207.000 diduga digunakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Bahkan, salah satu pelaksana proyek dilaporkan hanya menerima gaji sebesar Rp. 350 per bulan, sebuah angka yang sangat rendah dan dipertanyakan mengingat besarnya anggaran yang dikelola.
Selain itu, terdapat dugaan penyalahgunaan dana untuk Gaji P2SP yang diambil dari dana pengelolaan kegiatan dalam RAB dengan nilai Rp. 15 juta untuk 3 orang
Pelanggaran ini diduga dilakukan di bawah kendali penuh Kepala Sekolah, sementara bendahara hanya bertindak sebagai nominal dan tidak berani bersuara karena takut dimarahi. Diduga, Kepala Sekolah memiliki kontrol penuh atas pengelolaan keuangan sekolah.
Lebih memprihatinkan lagi, salah satu pelaksana proyek mengungkapkan bahwa Kepala Sekolah juga terlibat dalam penyalahgunaan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dengan modus yang tidak transparan.
Masyarakat dan para pelapor berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Sekolah SMKN 1 Parigi Selatan untuk mengusut tuntas kasus ini. Dugaan penyalahgunaan dana yang terjadi di sekolah ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak pada kesejahteraan guru dan siswa di sekolah tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat pendidikan adalah fondasi utama pembangunan bangsa, dan setiap penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan harus ditindaklanjuti secara hukum.

