Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Dua Komisioner Dan Satu Sekretaris KPU Pangkep Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan, Kerugian Negara Capai Rp554 Juta

PANGKEP perskpknews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep menetapkan Dua komisioner dan satu Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkep sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pengadaan kegiatan tahun 2024. Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Kejari Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Senin malam (1/12/2025).

Jhon menjelaskan bahwa langkah penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 183 dan 184 KUHAP. Total 28 saksi dan 3 ahli telah diperiksa, termasuk penyitaan dokumen elektronik berupa percakapan yang disebut memperkuat konstruksi perkara.

Dengan 28 saksi yang kami periksa, ditambah 3 ahli serta dokumen elektronik yang menguatkan, kami menetapkan para tersangka ini sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini,” ungkapnya.

 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial:

* AS – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

* I – Ketua KPU Pangkep

* M – Komisioner KPU

AS diduga bersekongkol dengan I dan M untuk mengatur pemenang pengadaan tanpa mengikuti mekanisme eprocurement yang seharusnya berlaku. Dokumen teknis dan penawaran harga yang semestinya disusun PPK justru dibuat oleh pihak penyedia yang telah ditentukan sebelumnya.

Negosiasi harga juga hanya dilakukan sebagai formalitas untuk menutupi intervensi dan penyimpangan. Penyidik menduga adanya permintaan fee sekitar 10 persen dari nilai pengadaan kepada penyedia jasa.

Penyidikan difokuskan pada lima jenis pengadaan, yakni:

1. Pengadaan alat peraga kampanye

2. Kegiatan launching

3. Debat publik putaran pertama

4. Debat publik putaran kedua

5. Pengadaan seminar kit

Ketua dan salah satu komisioner KPU diduga melakukan intervensi dalam pengaturan pengadaan barang/jasa meski tidak memiliki kewenangan teknis.

 

Perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Selatan menyebut kerugian negara mencapai Rp554.403.275. Dari jumlah itu, penyidik telah menyita uang tunai Rp205.645.803, sementara sekitar Rp300 juta masih belum dikembalikan.

Harapan kami, sisa kerugian negara ini dapat dikembalikan pada proses hukum selanjutnya,” ujar Jhon.

Kejari Pangkep menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak menghapus unsur pidana.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik. Mereka kemudian ditahan di Rutan Kelas IIB Pangkep selama 20 hari, mulai 1–20 Desember 2025.

Para tersangka dijerat dengan:

* Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999

* UU No. 20 Tahun 2001

* Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP

Kejaksaan membuka peluang adanya tersangka tambahan. “Kami masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tegas Kepala Kejari.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penyelenggara pemilu yang memiliki tanggung jawab besar terhadap integritas demokrasi. Proses hukum berikutnya masih terus dipantau oleh masyarakat dan media untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

 

Redaksi KPK TIPIKOR News Sul-Sel:

Chemal Rusanda.

Exit mobile version