PANGKEP perskpknews.com – Kepolisian Resor Pangkep melalui Seksi Humas menggelar konferensi pers di Aula Polres Pangkep pada Jumat (15/11/2025). Kegiatan dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, SH, didampingi KBO Reskrim Ipda Abd Kadir Husen, Banit 2 Reskrim Bripda Awaluddin, jajaran Humas Polres Pangkep, serta perwakilan media.
Dalam konferensi pers tersebut, Polres Pangkep memaparkan pengungkapan dugaan tindak pidana penyebaran konten melanggar kesusilaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.
Polisi menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan tindakan seseorang yang diduga memproduksi, merekam, serta menyebarluaskan konten melanggar kesusilaan tanpa hak kepada pihak lain, termasuk melalui media elektronik.
Kasus ini disangkakan dengan ketentuan:
* Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
* Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 (Perubahan kedua atas UU ITE)
Peristiwa ini dilaporkan terjadi di Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 23.39 WITA.
Korban merupakan seorang perempuan berusia 19 tahun, identitas disamarkan sesuai kode etik pers. Korban berasal dari Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.
Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial MIB (20), warga Kabupaten Kepulauan Selayar. Yang bersangkutan berstatus pelajar/mahasiswa.
: Terduga pelaku masih dalam asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut keterangan kepolisian, dugaan tindak pidana bermula dari komunikasi antara korban dan terduga pelaku melalui video call. Terduga pelaku diduga merekam layar tanpa izin korban dan menyimpan sejumlah rekaman tersebut.
Pada 30 Oktober 2025, rekaman dan foto yang diduga milik korban kemudian disebarkan ke sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan keluarga dan rekan-rekan korban. Menyadari hal tersebut, korban langsung meminta agar konten itu dihapus. Namun permintaan korban tidak diindahkan, hingga akhirnya korban melapor ke Polres Pangkep.
Penyidik telah memeriksa dua orang saksi berinisial ANF dan SW. Dengan barang bukti yang diamankan antara lain:
1. Satu unit ponsel Realme C75, warna gold.
2. Satu unit ponsel Samsung Galaxy A35 5G, warna hitam.
Kedua ponsel tersebut diduga terkait langsung dengan proses perekaman dan penyebaran konten.
Polres Pangkep menyampaikan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menegaskan komitmen untuk menangani tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran kesusilaan dan perlindungan terhadap korban.
Redaksi KPK TIPIKOR News Sul-Sel:
Chemal Rusanda.

