Site icon KPK TIPIKOR NEWS

Toko Keluarga tani Diduga Langgar Peraturan Perizinan Pergudangan

Bungo,KPK news , 1 November 2025 — Sebuah usaha bernama Toko Keluarga Tani yang beralamat di Jalan Lintas Sumatra Pasar Atas KM 0, Kelurahan Batang Bungo, Kecamatan Pasar, Kabupaten Bungo, diduga melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, khususnya terkait izin usaha pergudangan.

Menurut hasil penelusuran sementara, toko tersebut menjalankan aktivitas penyimpanan dan distribusi barang pertanian dalam skala besar tanpa memiliki izin pergudangan yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan daerah dan kedua PP tersebut. Aktivitas ini berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo yang mengatur tentang tata kelola usaha dan perizinan.

Pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bungo menyatakan tengah melakukan verifikasi terhadap status izin usaha Toko Keluarga Tani. Jika terbukti melanggar, pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari peringatan tertulis hingga penutupan sementara kegiatan usaha.

Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bungo, [Dinas prindakop ], mengatakan,
“Setiap pelaku usaha wajib memiliki izin sesuai jenis kegiatan usahanya. Kami mendorong agar Toko Keluarga Tani segera melengkapi dokumen perizinan untuk menghindari sanksi lebih lanjut.”
Sementara itu, pihak pengelola Toko Keluarga Tani belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Pemerintah daerah mengimbau seluruh pelaku usaha di Kabupaten Bungo untuk mematuhi ketentuan perizinan berusaha demi terciptanya iklim usaha yang tertib dan berkeadilan.(CEO Ags)

Exit mobile version