KONAWE, Perskpknews.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Andoluto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, mengungkapkan dugaan penyelewengan dana Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media, BPD menyatakan bahwa penyaluran dana UMKM tersebut tidak melibatkan pihak BPD dan tidak transparan.
BPD menduga bahwa dana UMKM tidak disalurkan kepada masyarakat yang seharusnya menerima, melainkan kepada keluarga Kepala Desa.
“Ada beberapa penerima dana UMKM yang berasal dari luar wilayah Desa Andoluto dan tidak berdomisili di desa tersebut,” ungkap BPD.
Selain itu, BPD juga menemukan bahwa beberapa aparatur desa seperti Kaur Keuangan, Kasi Pelayanan, dan Kepala Dusun 1 juga menerima dana UMKM, meskipun mereka tidak seharusnya menerima bantuan tersebut.
BPD meminta Inspektorat Kabupaten Konawe untuk turun langsung dan melakukan investigasi terkait dugaan penyelewengan dana UMKM di Desa Andoluto.
Mereka berharap agar Inspektorat dapat mengusut tuntas kasus ini dan menindaklanjuti jika ditemukan adanya pelanggaran.
Inspektorat Kabupaten Konawe telah menerima laporan dari BPD dan akan melakukan investigasi lebih lanjut. Mereka berjanji untuk melakukan pemeriksaan yang objektif dan transparan.
Dugaan penyelewengan dana UMKM di Desa Andoluto ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik.
BPD berharap agar Inspektorat dapat melakukan investigasi yang menyeluruh dan menindaklanjuti jika ditemukan adanya pelanggaran.
BPD berharap agar masyarakat Desa Andoluto dapat menerima bantuan dana UMKM yang tepat sasaran dan transparan.
Mereka juga meminta agar Inspektorat dapat melakukan pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan dana publik di Desa Andoluto.
Laporan: Aby Razak
